Intip Gabungan Gaji Basuki Hadimuljono: dari Menteri PUPR, Komite Tapera dan Plt Kepala Otorita IKN

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 03 Juni 2024 | 17:31 WIB
Intip Gabungan Gaji Basuki Hadimuljono: dari Menteri PUPR, Komite Tapera dan Plt Kepala Otorita IKN
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (Suara.com/Novian)

Terhitung, Basuki bisa menerima bayaran sebanyak Rp32,5 juta per bulan, sesuai dengan yang diatur oleh Perpres Nomor 9 Tahun 2023. 

Basuki juga diberi insentif, THR, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi purnajabatan sebagai timbal balik atas jabatannya sebagai Ketua Tapera.

Gaji Kepala Otorita IKN

Layaknya jabatan sebelumnya, gaji Kepala Otorita IKN juga diatur oleh perundang-undangan, yakni Perpres 13 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Bukan main, Perpres tersebut merinci gaji Basuki sebagai Kepala Otorita IKN yang mencapai Rp172 juta sebagai hak keuangan.

Gabungan gaji Basuki Hadimuljono secara keseluruhan

Jika ditotal secara keseluruhan, gaji Basuki Hadimuljono dari ketiga jabatan tersebut adalah Rp223,1 juta perbulannya.

Kendati demikian, Basuki memiliki tanggung jawab yang besar.

Terutama sebagai seorang Plt Kepala Otorita IKN, ia diberi tugas penyelesaian persoalan status tanah hingga pembentukan pemerintah daerah khusus IKN.

Baca Juga: Akal-akalan Tapera, PDB RI Bisa Jeblok dan Ribuan Pekerja Terancam PHK

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI