Sampai Minta Maaf ke Hakim, SYL Jelaskan Uang Operasional Istrinya Digunakan untuk Kegiatan Dharma Wanita dan Oase

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 03 Juni 2024 | 18:01 WIB
Sampai Minta Maaf ke Hakim, SYL Jelaskan Uang Operasional Istrinya Digunakan untuk Kegiatan Dharma Wanita dan Oase
Istri terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan bahwa uang operasional untuk istrinya, Ayun Sri Harahap, bukan hanya digunakan untuk makan, minum, dan keperluan rumah dinasnya.

Hal itu disampaikan SYL saat menanggapi keterangan para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Mantan Menteri Pertanian itu mengatakan uang operasional istrinya juga dilakukan untuk kegiatan organisasi lainnya, seperti Dharma Wanita dan Organisasi Aksi Solidaritas Era (Oase) Kabinet Indonesia Maju atau Oase KIM.

“Terkait pembiayaan makan minum dan lain-lain, selain itu ada kegiatan Dharma Wanita, kegiatan Oase di mana ibu menteri semua terkait di situ dan pendanaan-pendanaan seperti itu dan itu diterangkan sebagai dana operasional seperti itu,” kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

“Maafkan saya yang mulia, karena framing publik seakan-akan saya sudah terlalu jauh ini melakukan (korupsi),” tambah dia.

Sebelumnya Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Menteri Pertanian di Widya Chandra Sugiyatno mengungkapkan adanya uang operasional untuk istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap dari Kementerian Pertanian.

Hal itu disampaikan Sugiyatno saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan soal uang harian untuk kebutuhan sehari-hari di rumah dinas SYL.

Sugiyatno menyebut uang untuk keperluan itu diambil dari kantor Kementan dan diserahkan ke anak kontrak sebesar Rp3 juta sekali ambil. Uang itu tak hanya dipergunakan untuk konsumsi, tetapi juga untuk keperluan harian di rumah dinas.

baca juga

"(Rp 3 juta) bisa 2 hari, bisa 3 hari (terpakainya)," kata Sugiyatno di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

Jika uang itu habis, kata Sugi, akan ada lagi uang untuk keperluan yang sama dari Kementan.

Sugiyatno kemudian ditanyai soal uang operasional bulanan untuk istri SYL yang langsung dikonfirmasi oleh Sugiyatno.

"Berapa?" tanya Rianto.

"Rp30 juta," ungkap Sugiyatno.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dia mengungkapkan uang operasional bulanan untuk istri SYL itu sudah diberikan sejak 2020, mulanya sebesar Rp 15 juta per bulan.

Sugiyatno mengatakan pemberian uang itu diperintah dari kantor Kementan yang disampaikan melalui telepon.

"Yang memberi dari rumah tangga pimpiman (RTP)," kata Sugiyatno.

"Ada kwitansi gak?" ucap Rianto.

“Ada,” balas Sugiyatno.

"Catatan tertulis apa? Uang apa?" tambah Rianto.

"Operasional," jawab Sugi.

Lebih lanjut, Sugi mengaku tak tahu menahu dipergunakan untuk apa uang tersebut.

"Ini tiap bulan saudara ngambil?" tanya hakim.

"Nggak tentu. Kan kadang ngambil, kadang enggak. Kadang dianterin dari kantor," sahut Sugiyatno.

"Tapi tiap bulan ya?" tambah Rianto.

"Nggak tentu juga, yang mulia. Saya nunggu info saja," timpal Sugiyatno.

Dia memerinci awalnya operasional untuk istri SYL senilai Rp 15 juta, lalu meningkat menjadi Rp 25 juta, dan terakhir istri SYL menerima uang bulanan sebesar Rp 30 juta.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkap soal Umrah Bareng Pejabat Kementan, SYL: Itu Cuma Sampingan Kami di Sana

Ungkap soal Umrah Bareng Pejabat Kementan, SYL: Itu Cuma Sampingan Kami di Sana

News | Senin, 03 Juni 2024 | 17:30 WIB

Tak Semua Orang Bisa Mengakses, Saksi Ungkap Ada Uang Dolar pada Tiga Tumpuk Laci di Kamar SYL

Tak Semua Orang Bisa Mengakses, Saksi Ungkap Ada Uang Dolar pada Tiga Tumpuk Laci di Kamar SYL

News | Senin, 03 Juni 2024 | 16:53 WIB

Ngaku Dilarang KKN, Eks Anak Buah Ungkap Pesan SYL di Sidang: Ikuti SOP, Jangan Langgar Aturan!

Ngaku Dilarang KKN, Eks Anak Buah Ungkap Pesan SYL di Sidang: Ikuti SOP, Jangan Langgar Aturan!

News | Senin, 03 Juni 2024 | 15:03 WIB

Ditanya Hakim, Febri Diansyah Akui Terima Rp 3,1 Miliar untuk Dampingi SYL Dkk saat Proses Penyidikan

Ditanya Hakim, Febri Diansyah Akui Terima Rp 3,1 Miliar untuk Dampingi SYL Dkk saat Proses Penyidikan

News | Senin, 03 Juni 2024 | 14:15 WIB

Terkini

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:59 WIB

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:53 WIB

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:50 WIB

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:45 WIB