Ayah Tiri Bejat Cabuli Dua Putrinya Puluhan Kali, Ibu Bungkam Takut Suami Dipenjara seperti Ayah Kandung Korban

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 05 Juni 2024 | 21:48 WIB
Ayah Tiri Bejat Cabuli Dua Putrinya Puluhan Kali, Ibu Bungkam Takut Suami Dipenjara seperti Ayah Kandung Korban
Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur meringkus pria berinisial BS (44) setelah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur berinisial M (8) dan SS (16). (Foto dok. Polisi)

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur meringkus pria berinsial BS (44) setelah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur berinisial M (8) dan SS (16). Mirisnya, tersangka merupakan ayah tiri dari dua korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu buah celana panjang, warna dasar putih, motif polkadot warna hitam.

Kemudian satu buah celana pendek, warna dasar merah, pada bagian depan terdapat motif titik kuning milik korban M.

Aksi terakhir dilakukan pada September 2023 di rumah korban, Jalan Sepakat VI, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Demi memuluskan aksi bejatnya itu, tersangka menggunakan modus rumah sepi, alias saat ibu kandung korban tidak ada di rumah.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat ibu kandung korban (istri tersangka) sedang tidak berada dirumah dan tersangka ada ketertarikan kepada korban/anak tiri,” ujar Nicolas dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/6/2024).

Diketahui, SS sempat dicabuli oleh ayah kandungnya pada saat umur 12 tahun. Sang ayah saat ini telah dihukum dan divonis 10 tahun, selanjutnya tersangka banding mendapatkan hukuman lebih berat menjadi 12 tahun.

Setelah itu, ibu kandung korban becerai dan menikah dengan BS (pelaku), pada bulan November 2017. Seiring berjalannya waktu, BS malah mencabuli anak ke 2 sekitar bulan Desember 2017 dan pada saat itu anak kedua berusia 9 tahun.

Sementara anak ke 3 juga dicabuli oleh BS pada bulan November 2023 pada saat itu korban berumur 7 tahun hingga dilaporkan sekarang.

baca juga

Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menyetubuhi anak tiri nomor 2 sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali dan tersangka mencabuli anak tiri ke 3 sebanyak 2 kali dengan cara dicolok.

"Keterangan tersangka, dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali. Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban berumur 7 tahun," jelas Nicolas

Oleh pihak kepolisian, saat ini kondisi korban dalam perlindungan UPT PPPA yang dirujuk Unit PPA dan mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari lembaga. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan dirutan Polres Metro Jakarta Timur April 2024.

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada April 2024," terangnya.

Sementara belakang terungkap kalau ibu kandung korban sempat mengetahui aksi pencabulan yang dilakukan oleh suaminya atau ayah tiri dari anak-anaknya. Namun, ibu korban justru melarang anak-anaknya melaporkan ke polisi karena takut suaminya diringkus aparat lagi.

"Ibunya membiarkan anaknya dicabuli oleh suami keduanya. Karena suami pertamanya ditangkap dan diproses hukum karena mencabuli anak kandung pertamanya," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka terkena ancaman tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliiar. Lalu, karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban, maka dipidananya bakal ditambah sepertiga dari putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menyerah usai Tampangnya Viral, Raihany Ibu Pembuat Video Asusila Anak Ternyata Cemas Dicari-cari Polisi

Menyerah usai Tampangnya Viral, Raihany Ibu Pembuat Video Asusila Anak Ternyata Cemas Dicari-cari Polisi

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 19:25 WIB

Dalami Keterlibatan Pihak Lain, HP Mama Muda yang Lecehkan Anaknya di Tangsel Diperiksa Labfor

Dalami Keterlibatan Pihak Lain, HP Mama Muda yang Lecehkan Anaknya di Tangsel Diperiksa Labfor

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 18:59 WIB

Ibu Muda di Tangsel Bikin Video Asusila Anak Demi Cuan, Nasib Balita MR Kini Dititipkan di Safe House

Ibu Muda di Tangsel Bikin Video Asusila Anak Demi Cuan, Nasib Balita MR Kini Dititipkan di Safe House

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 18:06 WIB

7 Fakta Ibu Cabuli Anak di Tangsel, Diiming-imingi Uang Belasan Juta oleh Akun Facebook

7 Fakta Ibu Cabuli Anak di Tangsel, Diiming-imingi Uang Belasan Juta oleh Akun Facebook

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 15:03 WIB

Terkini

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

×