Tepis Tudingan Staf Hasto PDIP Palsukan Surat Penyitaan, Begini Pembelaan KPK

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:37 WIB
Tepis Tudingan Staf Hasto PDIP Palsukan Surat Penyitaan, Begini Pembelaan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melalui kuasa hukumnya menyampaikan bukti baru dalam dugaan pelanggaran etik penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal penyitaan ponsel dan barang pribadi lainnya.

Kali ini, Kusnadi menyampaikan bukti kepada Dewas KPK dengan dugaan adanya pemalsuan surat tanda penerimaan barang bukti oleh penyidik.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa tak masalah jika tim hukum Kusnadi menyampaikan bukti baru ke Dewas soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK.

"KPK mempersilahkan para pihak untuk menggunakan saluran yang ada untuk menyampaikan keberatannya," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Namun, Tessa masih meyakini bahwa penyidik bekerja sesuai dengan kewenangannya ketika melakukan penyitaan barang milik Kusnadi.

"Kami masih memiliki keyakinan bahwa Penyidik melaksanakan tugas Penyidikan secara profesional," uajr dia.

Tuding Penyidik KPK Palsukan Surat Penyitaan

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy kembali menyambangi Kantor Dewas KPK. Kali ini, kehadirannya membawa bukti dugaan pemalsuan surat tanda penerimaan barang bukti oleh penyidik KPK.

Dia menjelaskan bahwa kliennya yang merupakan Staf Pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ikut diperiksa, digeledah, dan disita barang-barangnya pada Senin (10/6/2024) saat KPK memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.

baca juga

Dalam peristiwa itu, Ronny menyebut Kusnadi diberikan surat tanda terima barang bukti tertanggal 24 April 2024.

Kemudian, pada pemeriksaan Kusnadi, Rabu (19/6/2024), kliennya itu kembali mendapatkan surat tanda terima barang bukti dari penyidik.

"Apa yang terjadi di dalam pemeriksaan, teman-teman, bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya diubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024 seperti di pemeriksaan yang awal," kata Ronny di Kantor Dewas KPK, Kamis (20/6/2024).

Tim Hukum Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menyambangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis (20/6/2024). (Suara.com/Dea)
Tim Hukum Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menyambangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis (20/6/2024). (Suara.com/Dea)

"Bahwa di dalam surat tanda penerimaan barang bukti, Saudara Kusnadi tidak memparaf tapi di lembar belakangnya, di sini Saudara Kusnadi, menandatangani," tambah dia.

Dia menjelaskan bahwa Kusnadi sudah menandatangani surat tertanggal 23 April 2024, kemudian pada surat tertanggal 10 Juni 2024, tidak ada tanda tangan Kusnadi pada lembar pertamanya.

"Kami melihat bahwa proses yang sedang berjalan di KPK oleh oknum penyidik telah terjadi pelanggaran hukum terhadap proses pengambilan barang bukti. Kami sudah sampaikan di awal bahwa ini melanggar KUHAP, apapun atau SOP ataupun peraturan internal terkait dengan pemberitahuan kepada Dewas," tutur Ronny.

"Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas itu tidak bisa dijadikan bukti karena proses pengambilan barang-barang milik pribadi, ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah. Maka, dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kami kompromi," tegas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seret Menteri-menteri Korup, Alexander Marwata Bantah Pimpinan KPK Diintervensi Jokowi: Buktinya Apa?

Seret Menteri-menteri Korup, Alexander Marwata Bantah Pimpinan KPK Diintervensi Jokowi: Buktinya Apa?

News | Jum'at, 21 Juni 2024 | 16:48 WIB

Luhut Sebut OTT Bikin Ekonomi Seret, Eks Pimpinan KPK: Gue Bingung Ada Menteri Ngomong Gitu

Luhut Sebut OTT Bikin Ekonomi Seret, Eks Pimpinan KPK: Gue Bingung Ada Menteri Ngomong Gitu

News | Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:56 WIB

Desakan Kubu Hasto PDIP Bikin Harun Masiku Sulit Ditangkap, Yudi Purnomo: AKBP Rossa Purbo Sudah di Jalan yang Benar

Desakan Kubu Hasto PDIP Bikin Harun Masiku Sulit Ditangkap, Yudi Purnomo: AKBP Rossa Purbo Sudah di Jalan yang Benar

News | Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:32 WIB

Survei Litbang Kompas: Ranking KPK Jeblok Sebagai Penegak Hukum, Citranya Paling Buruk di Bawah TNI-Polri

Survei Litbang Kompas: Ranking KPK Jeblok Sebagai Penegak Hukum, Citranya Paling Buruk di Bawah TNI-Polri

News | Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:21 WIB

Terkini

Microsleep Sang Sopir Pikap Menghentikan Langkah Kecil Bocah Asal Malang Selamanya

Microsleep Sang Sopir Pikap Menghentikan Langkah Kecil Bocah Asal Malang Selamanya

Malang | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:22 WIB

Cegah Penuaan! 4 Serum Anti-Aging Korea Kunci Wajah Awet Muda dan Kenyal

Cegah Penuaan! 4 Serum Anti-Aging Korea Kunci Wajah Awet Muda dan Kenyal

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara  Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan

Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan

Jogja | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:18 WIB

TVS Indonesia Edukasi Keselamatan Jalan Raya dengan Bagikan Ratusan Helm Anak

TVS Indonesia Edukasi Keselamatan Jalan Raya dengan Bagikan Ratusan Helm Anak

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:17 WIB

Siap-Siap War! The Script Bakal Konser di Indonesia Arena GBK Tahun 2027, Tiket Mulai Rp650 Ribuan

Siap-Siap War! The Script Bakal Konser di Indonesia Arena GBK Tahun 2027, Tiket Mulai Rp650 Ribuan

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:15 WIB

6 Cara Melakukan Teknik Slugging dengan Moisturizer, Ini Tips dan Manfaatnya

6 Cara Melakukan Teknik Slugging dengan Moisturizer, Ini Tips dan Manfaatnya

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Saatnya Wujudkan Rumah dan Mobil Impian lewat BRI Consumer Expo 2026 Goes to Summarecon Bogor

Saatnya Wujudkan Rumah dan Mobil Impian lewat BRI Consumer Expo 2026 Goes to Summarecon Bogor

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:14 WIB

Puan Buka Masa Sidang DPR 2026-2027, 463 Anggota Hadir dan Kuorum Terpenuhi

Puan Buka Masa Sidang DPR 2026-2027, 463 Anggota Hadir dan Kuorum Terpenuhi

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:13 WIB

CEK FAKTA: Menguji Klaim Prabowo Soal MBG, Stunting 25 Persen dan Realita di Papua

CEK FAKTA: Menguji Klaim Prabowo Soal MBG, Stunting 25 Persen dan Realita di Papua

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:12 WIB

Tangisan Balita Mengungkap Kematian Tragis Seorang Ayah di Jati Agung

Tangisan Balita Mengungkap Kematian Tragis Seorang Ayah di Jati Agung

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:11 WIB

×