Resmi Mundur Sebagai Wali Kota Solo, Gibran Bantah Persiapan Endorse Calon di Pilkada

Ronald Seger Prabowo | Suara.com

Selasa, 16 Juli 2024 | 18:31 WIB
Resmi Mundur Sebagai Wali Kota Solo, Gibran Bantah Persiapan Endorse Calon di Pilkada
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo di Gedung DPRD Solo, Selasa (16/7/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

Suara.com - Gibran Rakabuming Raka secara resmi telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo kepada DPRD Solo, Selasa (16/7/2024).

Dia didampingi Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono saat mendatangi DPRD Solo.

Putra sulung Presiden Jokowi itu langsung diterima Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo dan para wakil pimpinan, yakni Sugeng Riyanto, Taufiqurrahman dan Ahmad Sapari.

"Terima kasih teman-teman media, selamat sore. Hari ini kami mengantarkan surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD Solo. Untuk selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang ada," terang Gibran, Selasa (16/7/2024).

Gibran menjelaskan alasan pengunduran diri sebagai wali kota selain persiapan pelantikan pada 20 Oktober 2024 nanti. Tentu banyak hal yang harus dipersiapkan dari sekarang.

"Tidak hanya persiapan pelantikan tapi juga banyak hal yang harus kami dipersiapkan dari sekarang. Saya mohon doa dari teman-teman media semua, semoga semuanya dilancarkan," katanya.

Ketika disinggung keputusan pengunduran diri ini apakah ada arahan dari Prabowo Subianto, Gibran menyebut sudah berpamitan ke Pj Gubernur.

Selain itu, dirinya juga sudah meminta izin Prabowo selaku presiden terpilih dan sudah menghadap ke Mendagri.

"Intinya semua sudah dijalankan sesuai prosedur," ungkap dia.

Gibran mengaku keputusan waktu sekitar tiga bulan ini merupakan pertimbangan sendiri.

"Saya ada tugas-tugas lain yang harus diselesaikan sebelum pelantikan," ujarnya.

Gibran membantah keputusan pengunduran diri ini tidak kaitannya dengan pilkada serentak untuk mengkampanyekan calon. Dengan tegas menyebut kalau dirinya bukan ketua partai.

"Sayakan bukan ketua partai, tidak ada hubungan sama pilkada. Saya mungkin di jeda waktu tiga bulan ini mungkin lebih banyak belanja masalah terutama ke tempat-tempat yang belum dikunjungi atau yang pernah saya kunjungi," papar dia.

"Jadi fokusnya ke belanja masalah, bukan pilkada. Ya di Jakarta dan lokasi-lokasi lain terutama di luar Jawa, IKN jadi prioritas," lanjutnya. 

Setelah SK pengunduran diri sebagai wali kota turun, Gibran akan langsung blusukan ke berbagai daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dulu Buruh Sritex All In Prabowo-Gibran, Kini 3.000 Karyawannya Sudah di PHK

Dulu Buruh Sritex All In Prabowo-Gibran, Kini 3.000 Karyawannya Sudah di PHK

Bisnis | Selasa, 16 Juli 2024 | 16:04 WIB

3 Rekomendasi Film Elang El Gibran, 'Seni Memahami Kekasih' Teranyar

3 Rekomendasi Film Elang El Gibran, 'Seni Memahami Kekasih' Teranyar

Your Say | Selasa, 16 Juli 2024 | 16:45 WIB

Meski Fokus Bangun IKN, Pengamat Cisdi Ingatkan Pemerintah Harus Tetap Prioritaskan Masalah Kesehatan

Meski Fokus Bangun IKN, Pengamat Cisdi Ingatkan Pemerintah Harus Tetap Prioritaskan Masalah Kesehatan

News | Selasa, 16 Juli 2024 | 11:41 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB