Berburu Harun Masiku, Usai Cegah Staf Hasto PDIP Kini Wahyu Setiawan Diperiksa KPK

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 29 Juli 2024 | 13:31 WIB
Berburu Harun Masiku, Usai Cegah Staf Hasto PDIP Kini Wahyu Setiawan Diperiksa KPK
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

Mantan terpidana penerima suap dari eks Caleg PDIP Harun Masiku ini diperiksa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi pemeriksaan Wahyu sebagai saksi dalam perburuan lembaga antirasuah mencari Harun Masiku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari empat tahun.

"Betul, Saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Tessa kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Sebelumnya, Wahyu pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (28/12/2023). Dia mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku

Pada kesempatan itu, Wahyu mendesak KPK agar segera menangkap Harun seperti dirinya yang sempat dipenjara.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku ya kan?. KPK kan bisa menangkap saya kenapa Harun tidak. Saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan itu prinsip bagi saya,” katanya.

Terbaru, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berinisial K.

"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, kpk telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahin 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

baca juga

Dia juga menjelaskan bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan," ujar Tessa.

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto PDIP Tak Ikut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri dalam Kasus Harun Masiku, Begini Kata KPK

Hasto PDIP Tak Ikut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri dalam Kasus Harun Masiku, Begini Kata KPK

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 14:16 WIB

KPK Diduga Cekal Staf Hasto Di Kasus Harun Masiku, Begini Respons PDIP

KPK Diduga Cekal Staf Hasto Di Kasus Harun Masiku, Begini Respons PDIP

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 21:33 WIB

KPK Cekal 5 Orang Di Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Diduga Ajudan Hasto Kristiyanto

KPK Cekal 5 Orang Di Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Diduga Ajudan Hasto Kristiyanto

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 19:47 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×