Bos Daycare Wensen School Juga Aniaya Bayi 9 Bulan, Meita Irianty: Saya Khilaf

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:48 WIB
Bos Daycare Wensen School Juga Aniaya Bayi 9 Bulan, Meita Irianty: Saya Khilaf
Bos Daycare Wensen School Juga Aniaya Bayi 9 Bulan, Meita Irianty: Saya Khilaf. (Instagram/tabeautystore)

Suara.com - Terungkap fakta baru terkait aksi keji bos daycare Meita Irianty, penganiaya balita. Selain  balita MK (2 tahun), Meita Irianty juga menganiaya bayi yang masih berusia sembilan bulan.

Fakta baru itu terungkap setelah polisi menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka. 

“Yang satu lagi umur 9 bulan, akan kami lakukan visum dan rontgen terhadap kondisi tubuhnya,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, di Mapolres Depok, Kamis (1/8/2024).

Kepada polisi, pesohor alias influencer di bidang parenting itu mengaku khilaf telah menganiaya anak-anak di tempat daycare milijknya. Kekinian, polisi masih mengusut motif Meita di balik aksi sadisnya kepada balita.

“Motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan (Mieta Irianty) menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami,” ungkap Kapolres. 

Tampang Meita Irianty tersangka penganiayaan anak di daycare Wensen School Depok mengenakan baju tahanan. (Suara.com/Faqih)
Tampang Meita Irianty tersangka penganiayaan anak di daycare Wensen School Depok mengenakan baju tahanan. (Suara.com/Faqih)

Setelah ditangkap, polisi bakal memeriksa kejiwaan Meita untuk mengungkap motif penganiayaan tersebut.

“Nanti yang bersangkutan (Meita Irianty)akan kami periksa dari psikologinya,” jelasnya.

Jumlah korban yang dianiaya bos daycare, Meita Irianty ternlebih dari satu anak. Wanita yang akrab disapa Tata itu resmi menjadi tersangka setelah ditangkap polisi dalam kasus penganiayaan terhadap MK, bayi berusia 2 tahun di daycare, Wensen School Indonesia di Cimanggis, Depok. 

Aksi keji Meita Irianty menganiaya balita itu terungkap setelah rekaman CCTV di daycare miliknya beredar di media sosial. Setelah resmi menjadi tersangka, polisi juga bakal mendalami video lain yang berkaitan dengan aksi penganiayaan Tata.

baca juga

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana dikutip dari Antara, Kamis (1/8/2024) menyebutkan jika saat ini anak yang menjadi korban penganiayaan Meirita baru satu orang. 

"Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran dari video - video yang ada, kami akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kami buatkan laporan polisinya," katanya. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana. (ANTARA/Ilham Kausar)
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana. (ANTARA/Ilham Kausar)

Setelah menyelidiki laporan dari orang tua balita MK, polisi meringkus Meita Irianty di kediamannya pada Rabu (31/7/2024) kemarin. Sebelum melakukan penangkapan, Polres Metro Depok lebih dulu menggelar perkara untuk menetapkan Meita sebagai tersangka. 

Saat dicokok, Meita Irianty tidak lagi bisa berkilah soal penganiayaan terhadap balita MK. Hal itu setelah petugas menyodorkan rekaman CCTV yang merekam aksi keji Meita Irianty saat menganiaya korban di daycare miliknya itu.

"Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan (Meita Irianty) tidak menyangkal," katanya.

Bos Daycare Aniaya Bayi

Kasus penganiayaan bos daycare itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Metro Depok. Dalam pelaporan itu balita MK diduga mengalami  trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung akibat penganiayaan yang dilakukan bos daycare, Meita Irianty. 

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

Kejadian tersebut juga viral setelah videonya dibagikan ulang akun Instagram @komisi.co. Dalam unggahan akun itu, aksi penganiayaan Meita Irianty kepada balita diketahui terjadi pada 10 Juni 2024.

Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. 

div style="position:relative;padding-bottom:56.25%;height:0;overflow:hidden;">

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kicep! Aksi Kejinya saat Aniaya Bayi Terekam CCTV, Bos Daycare Meita Irianty Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Kicep! Aksi Kejinya saat Aniaya Bayi Terekam CCTV, Bos Daycare Meita Irianty Tak Berkutik Ditangkap Polisi

News | Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:56 WIB

Sosok Meita Irianty, Pemilik Daycare yang Juga Pebisnis Seblak Kini Terancam Penjara

Sosok Meita Irianty, Pemilik Daycare yang Juga Pebisnis Seblak Kini Terancam Penjara

News | Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:02 WIB

Diciduk di Rumahnya, Meta Irianty Langsung Jadi Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare Miliknya

Diciduk di Rumahnya, Meta Irianty Langsung Jadi Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare Miliknya

News | Kamis, 01 Agustus 2024 | 06:30 WIB

Pasangan Sadis di Jakarta Utara Aniaya Bayi dan Bocah Titipan, Dipukul Pakai Palu hingga Kritis

Pasangan Sadis di Jakarta Utara Aniaya Bayi dan Bocah Titipan, Dipukul Pakai Palu hingga Kritis

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 17:59 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×