Salah Sasaran, Penembakan di Rumah Anggota DPRD Badung, Polisi Ungkap Target Sebenarnya

Senin, 19 Agustus 2024 | 16:12 WIB
Salah Sasaran, Penembakan di Rumah Anggota DPRD Badung, Polisi Ungkap Target Sebenarnya
Pelaku penembakan saat di Mapolres Badung, Senin (19/8/2024) [Istimewa]

Suara.com - Pelaku penembakan rumah anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Artawa akhirnya diamankan. Pria bernama I Komang Arya Pengestu alias Mang Yo diamankan saat mencoba kabur di rumah kakaknya di daerah Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu (18/8/2024) kemarin.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono mengonfirmasi jika Arya mengincar pria berinisial POP untuk dibunuh. Kebetulan, saat peristiwa yang terjadi pada Sabtu (17/8/2024) malam itu POP berada di halaman belakang rumah Artawa.

Saat menembak sebanyak tiga kali dari jarak 2 meter, POP bersamaan akan masuk dan menutup pintu. Sehingga, peluru hanya mengenai daun pintu rumah tersebut.

“(Korban) terlihat ditembak pakai airsoft gun tersebut dan korbannya sempat nutup pintu sehingga terkena daun pintu itu,” ujar Teguh pada Senin (19/8/2024).

Sementara itu, airsoft gun yang digunakan pelaku disebut merupakan milik ayahnya yang berinisial SMW alias DD. Namun, kepada ayahnya, Arya mengaku menggunakan senjata itu untuk berburu tupai.

Dalam penyelidikan terhadap ayah Arya, disebutkan jika senapan tersebut dibeli secara online. Teguh juga mengonfirmasi jika senapan tersebut berjenis peluru 4,5 milimeter, sehingga tidak memerlukan izin kepemilikan karena di bawah 5 milimeter.

Namun, dia masih akan menyelidiki asal usul senjata tersebut.

“Pelaku Mang Yo meminjam senapan laras Panjang soft gun kepada ayahnya SMS alias DD, selanjutnya pelaku pergi ke Carangsari,” tutur Teguh.

“Jadi pelaku pinjam airsoft gun ini tidak bilang bahwa akan digunakan untuk melukai atau membunuh dari korban,” imbuhnya.

Baca Juga: Unik! Mitsuru Maruoka Bongkar Cara Jitu agar Tampil Stabil di BRI Liga 1

Teguh menyebut pihaknya masih menyelidiki dugaan motif tindakan yang dilakukan Arya. Namun, dia menduga jika motif pelaku melakukan itu karena merasa sakit hati akan dilaporkan oleh POP karena kasus pencemaran nama baik.

Meski kebetulan mengenai rumah anggota DPRD, Teguh juga mengonfirmasi jika pelaku tidak terafiliasi dengan partai politik. Arya disebut bekerja sebagai petani atau pekerja serabutan.

Atas perbuatannya, Arya diancam dua pasal yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI