Kaesang Out, Gus Yasin In! Alasan Politik di Balik Pilihan Cawagub Gerindra di Pilgub Jateng

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 16:51 WIB
Kaesang Out, Gus Yasin In! Alasan Politik di Balik Pilihan Cawagub Gerindra di Pilgub Jateng
Partai Gerindra mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen untuk maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah 2024. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Partai Gerindra resmi mengusung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah. Sebelumnya, Kaesang Pangarep justru digadang-gadang bakal mendampingi Luthfi.

Lantas apa yang menjadi alasan Kaesang tidak dipilih? Menanggapi ini Luthfi memberikan jawaban. Ia menegaskan tidak ada alasan terkait Taj Yasin yang terpilih, bukan Kaesang.

"Tidak ada alasan, itu kan pertimbangan politik," ujar Luthfi di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

Termasuk menyoal adanya putusan Mahkamah Konstitusi soal aturan Pilkada 2024, diakui Luthfi tidak ada pertimbangan khusus mengapa bukan Kaesang dan justru Taj Yasin.

"Tidak ada pertimbangan," kata Luthfi.

Sebelumnya Luthfi memastikan dirinya tidak akan didampingi oleh putra bungsu Presiden Jokowi, yakni Kaesang untuk maju pada Pilkada Jawa Tengah 2024. Cawagub pilihan ialah Taj Yasin Maimoen.

Hal itu dipastikan Luthfi usai menerima B1KWK dari Partai Gerindra. Mantan Kapolda Jawa Tengah memastikan Gerindra mendukung pencalonannya bersama Taj Yasin, bukan Kaesang.

"Bukan (Kaesang), Gus Yasin, Taj Yasin," kata Luthfi.

Sebelumnya, Kaesang dikabarkan membuat sejumlah surat keterangan untuk memuluskan langkahnya maju dalam Pilgub Jawa Tengah 2024 mendampingi Ahmad Lutfhi. Hal tersebut disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan permohonan surat keterangan belum pernah dipidana diajukan Kaesang pada Selasa (20/8/202).

baca juga

"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Dia juga menjelaskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengurus surat keteragan tersebut sebagai syarat pencalonan wakil gubernur Jawa Tengah.

"Persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," ujar Djuyamto.

Adapun surat lain yang dimohonkan Kaesang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.

Hal itu terkuak usai aksi massa besar yang terjadi menolak Revisi Undang-undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Aksi diikuti sejumlah elemen masyarakat dari pelajar, mahasiswa hingga influencer yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan putusan MK 70/PUU-XXII/2024, Kaesang tidak bisa mencalonkan diri pada Pilgub 2024 lantaran usianya belum genap 30 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah.

Namun, DPR sempat berencana mengakali putusan tersebut melalui revisi UU Pilkada yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun pada saat pelantikan.

Sebagai gambaran, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 sementara penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024. Merujuk pada putusan MA, pelantikan kepala daerah rencananya akan dilakukan pada 7 Februari 2025 atau ketika Kaesang sudah berusia 30 tahun.

Setelah penolakan dari masyarakat dan rapat paripurna yang tidak mencapai kuorum, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesan revisi UU Pilkada.

Dengan begitu, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti akan memedomani putusan MK. Artinya, jalan Kaesang menuju Pilgub Jawa Tengah harus kandas.

Menindak lanjuti itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK.

Ketua KPU Mochammad Afifudin menegaskan PKPU akan segera direvisi sebelum pendaftaran dan akan terus berlaku sampai penetapan calon kepala daerah.

"Dipedomani terus sampai penetapan paslon," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Kaesang, Gerindra Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah

Bukan Kaesang, Gerindra Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 16:24 WIB

Fix! Drama Kaesang Maju Pilkada 2024 Berakhir, KPU Siapkan Ini Demi Patuhi Putusan MK

Fix! Drama Kaesang Maju Pilkada 2024 Berakhir, KPU Siapkan Ini Demi Patuhi Putusan MK

Kotak Suara | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 15:55 WIB

Bukan Kaesang, Gerindra Ungkap Bacawagub Pendamping Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Adalah Seorang Santri

Bukan Kaesang, Gerindra Ungkap Bacawagub Pendamping Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Adalah Seorang Santri

Kotak Suara | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 15:55 WIB

Terkini

Konser Amal Nada Kasih "Harapan dalam Harmoni", Wujud Kepedulian Generasi Muda melalui Musik

Konser Amal Nada Kasih "Harapan dalam Harmoni", Wujud Kepedulian Generasi Muda melalui Musik

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:14 WIB

Dari Guru Besar Hukum UNS, Pujiyono Suwadi Kini Pimpin Universitas Adhyaksa, Ini Rekam Jejaknya

Dari Guru Besar Hukum UNS, Pujiyono Suwadi Kini Pimpin Universitas Adhyaksa, Ini Rekam Jejaknya

Jawa Tengah | Minggu, 11 Oktober 2026 | 00:20 WIB

Tren Aplikasi Fintech 2026: Dari Bayar Pakai QRIS hingga Atur Keuangan Lewat Ponsel

Tren Aplikasi Fintech 2026: Dari Bayar Pakai QRIS hingga Atur Keuangan Lewat Ponsel

Tekno | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Victoria Run 2026 Digelar Besok, Ini Daftar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta

Victoria Run 2026 Digelar Besok, Ini Daftar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Ada Kunjungan Presiden Mesir, CFD Sudirman-Thamrin Besok Berakhir Pukul 09.00 WIB

Ada Kunjungan Presiden Mesir, CFD Sudirman-Thamrin Besok Berakhir Pukul 09.00 WIB

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:19 WIB

Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan

Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan

Sumbar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Keluarga Korban Penyerangan Geng Motor di Makassar Bantah Pernyataan Polisi soal COD

Keluarga Korban Penyerangan Geng Motor di Makassar Bantah Pernyataan Polisi soal COD

Sulsel | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Belum Terkalahkan di Super League, Shin Tae-yong Bawa Persija ke Puncak Klasemen

Belum Terkalahkan di Super League, Shin Tae-yong Bawa Persija ke Puncak Klasemen

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Jalan Rusak Mirip Kobakan Kolam Ikan, Emak-Emak Citamiang Sukabumi Turun Tangan Bikin Aksi Spontan

Jalan Rusak Mirip Kobakan Kolam Ikan, Emak-Emak Citamiang Sukabumi Turun Tangan Bikin Aksi Spontan

Jabar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:38 WIB

Anak 'Pendiam' di Kamar Terpapar Jaringan Teroris, Densus 88 Bongkar Fakta Mengejutkan di Jateng!

Anak 'Pendiam' di Kamar Terpapar Jaringan Teroris, Densus 88 Bongkar Fakta Mengejutkan di Jateng!

Jawa Tengah | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:03 WIB

×