Kaesang Out, Gus Yasin In! Alasan Politik di Balik Pilihan Cawagub Gerindra di Pilgub Jateng

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 16:51 WIB
Kaesang Out, Gus Yasin In! Alasan Politik di Balik Pilihan Cawagub Gerindra di Pilgub Jateng
Partai Gerindra mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen untuk maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah 2024. (Suara.com/Novian)

Berdasarkan putusan MK 70/PUU-XXII/2024, Kaesang tidak bisa mencalonkan diri pada Pilgub 2024 lantaran usianya belum genap 30 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah.

Namun, DPR sempat berencana mengakali putusan tersebut melalui revisi UU Pilkada yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun pada saat pelantikan.

Sebagai gambaran, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 sementara penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024. Merujuk pada putusan MA, pelantikan kepala daerah rencananya akan dilakukan pada 7 Februari 2025 atau ketika Kaesang sudah berusia 30 tahun.

Setelah penolakan dari masyarakat dan rapat paripurna yang tidak mencapai kuorum, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesan revisi UU Pilkada.

Dengan begitu, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti akan memedomani putusan MK. Artinya, jalan Kaesang menuju Pilgub Jawa Tengah harus kandas.

Menindak lanjuti itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK.

Ketua KPU Mochammad Afifudin menegaskan PKPU akan segera direvisi sebelum pendaftaran dan akan terus berlaku sampai penetapan calon kepala daerah.

"Dipedomani terus sampai penetapan paslon," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.

Baca Juga: Data Penerbangan Kaesang dan Erina di AS Tak Bisa Diakses Publik, Alvin Lie Ungkap Pemilik Jet Pribadi Sebenarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI