Gugatan Terhadap Dewas KPK Ditolak PTUN, Nurul Ghufron Pasrah: Apapun Konsekuensinya Saya Hadapi

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 03 September 2024 | 18:29 WIB
Gugatan Terhadap Dewas KPK Ditolak PTUN, Nurul Ghufron Pasrah: Apapun Konsekuensinya Saya Hadapi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengaku belum tahu soal gugatannya terhadap Dewan Pengawas (Dewas) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

"Sebagaimana diketahui saya sedang RDP (dengan komisi III) sehingga ketika ditanya tetang hasil PTUN yang diputuskan hari ini. Saya infonya belum baca tapi dari temen-temen media sendiri menyampaikan bahwa putusannya tidak diterima ya," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). 

Ia mengaku bakal mempelajari terlebih dahulu putusan PTUN terhadap gugatannya tersebut. 

"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut. Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap. Jadi saya ingin memastikan terlebih dahulu informasi tersebut, nanti selanjutnya akan kami update bagaimana sikap saya," ujarnya. 

Pengacara penggugat Tuti Nurcholifah Yasin melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim pada sidang perdana gugatan SK Mendagri di PTUN Jakarta, Rabu (9/12/2021). ANTARA/HO
Ilustrasi--PTUN Jakarta. ANTARA/HO

Di sisi lain, saat ditanya apakah siap untuk menghadapi pemeriksaan Dewas KPK usai gugatan ditolak PTUN, Ghufron hanya menjawab diplomatis. 

"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," pungkasnya. 

Gugatan Ditolak

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas). 

"Menyatakan gugatan Penggugat (Nurul Ghufron) tidak dapat diterima," demikian dikutip dari putusan PTUN nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dikutip Suara.com, Selasa (3/9/2024). 

baca juga
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Suara.com/Dea)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Suara.com/Dea)

Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu. 

Nurul Ghufron vs Dewas KPK

Dalam gugatannya, Nurul meminta PTUN Jakarta untuk menunda pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas bama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024. 

Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan anggota Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Ghufron menggugat Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas. 

Di sisi lain, Ghufron juga dilaporkan ke Dewas KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal mutasi PNS di Kementerian Pertanian. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK Ditolak PTUN Jakarta, Apa Alasannya?

Gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK Ditolak PTUN Jakarta, Apa Alasannya?

News | Selasa, 03 September 2024 | 16:23 WIB

Batalkan Pengangkatan Suhartoyo, Begini Reaksi MK usai PTUN Kabulkan Gugatan Paman Gibran Anwar Usman

Batalkan Pengangkatan Suhartoyo, Begini Reaksi MK usai PTUN Kabulkan Gugatan Paman Gibran Anwar Usman

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:10 WIB

PTUN Putuskan Jabatan Suhartoyo Tidak Sah, Tapi Tolak Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi

PTUN Putuskan Jabatan Suhartoyo Tidak Sah, Tapi Tolak Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:25 WIB

BREAKING NEWS! PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Suhartoyo Sebagai Ketua MK

BREAKING NEWS! PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Suhartoyo Sebagai Ketua MK

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:35 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jalan-Jalan, Komunitas Ini Bikin 'Night Walk' Seru Bareng Anabul Demi Lepas Penat

Bukan Cuma Jalan-Jalan, Komunitas Ini Bikin 'Night Walk' Seru Bareng Anabul Demi Lepas Penat

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Membaca di Ruang Publik: Gerakan Senyap Membiasakan Membaca di Mana Saja

Membaca di Ruang Publik: Gerakan Senyap Membiasakan Membaca di Mana Saja

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Karhutla Sumsel Pecahkan Rekor 8 Tahun, Luas Terbakar Tembus 1.926 Hektare

Karhutla Sumsel Pecahkan Rekor 8 Tahun, Luas Terbakar Tembus 1.926 Hektare

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:49 WIB

18 Promo Makanan Spesial 17 Agustus 2026: Ayam Rp10 Ribuan hingga Buy 1 Get 1

18 Promo Makanan Spesial 17 Agustus 2026: Ayam Rp10 Ribuan hingga Buy 1 Get 1

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:43 WIB

4 CC Cream untuk Menutupi Flek Hitam, Warna Kulit Lebih Merata

4 CC Cream untuk Menutupi Flek Hitam, Warna Kulit Lebih Merata

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35 WIB

5 Kesalahan Menggunakan Toner Pad yang Membuat Kulit IritasI, Bukannya Glowing Malah Perih

5 Kesalahan Menggunakan Toner Pad yang Membuat Kulit IritasI, Bukannya Glowing Malah Perih

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35 WIB

BRI Hadirkan Cashback dan Lelang Gadget Mewah di Kampoeng Tempo Doeloe 2026

BRI Hadirkan Cashback dan Lelang Gadget Mewah di Kampoeng Tempo Doeloe 2026

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Merawat Budaya, Menggerakkan Ekonomi: Perjalanan Kemiren Bersama Astra

Merawat Budaya, Menggerakkan Ekonomi: Perjalanan Kemiren Bersama Astra

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:16 WIB

BNPB Instruksikan 8 Langkah Penanganan Gempa M 7,7 di NTT

BNPB Instruksikan 8 Langkah Penanganan Gempa M 7,7 di NTT

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:16 WIB

BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan

BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan

Bekaci | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:15 WIB

×