Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk mencabut Surat Keputusan MK perihal jabatan Ketua MK Suhartoyo.
Enny mengaku saat ini pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan PTUN DKI Jakarta tersebut.
Meski begitu, Enny menyebut pihaknya akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah menerima salinan putusan PTUN.
"Jika misalnya benar, tentu akan dibahas dalam RPH karena terkait pimpinan lembaga," kata Enny kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Gugatan Dikabulkan PTUN Jakarta
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Surat Keputusan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
![Hakm MK Anwar Usman. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/10/69304-hakm-mk-anwar-usman.jpg)
Hal itu tertuang dalam Putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).
Anulir Pengangkatan Suhartoyo
Baca Juga: PTUN Putuskan Jabatan Suhartoyo Tidak Sah, Tapi Tolak Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi
Pada putusan yang sama, PTUN Jakarta memerintahkan MK untuk mencabut SK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Pasalnya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan SK tersebut batal atau tidak sah.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," masih dalam putusan yang sama.
![Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023) [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/22/73854-ketua-mahkamah-konstitusi-mk-suhartoyo.jpg)
Meski begitu, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.
Majelis hakim juga tidak menerima permohonan adik ipar Presiden Joko Widodo itu untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini. Namun, MK justru diwajibkan membayar perkara sebesar Rp 369 ribu.
Sekadar informasi, Anwar Usman menggungat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Anwar meminta PTUN agar menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.