Masa Jabatannya Sebagai Pj Gubernur Bakal Habis, Heru Budi: Diganti Atau Tidak Terserah Mendagri

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 06 September 2024 | 14:54 WIB
Masa Jabatannya Sebagai Pj Gubernur Bakal Habis, Heru Budi: Diganti Atau Tidak Terserah Mendagri
Kepala Sekretariat Presiden yang juga Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tak mau ambil pusing atas masa jabatannya yang akan segera berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang. Soal diperpanjang atau tidak, Heru menyerahkannya kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Diganti atau tidak terserah Mendagri," ujar Heru di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Berdasarkan ketentuan mengenai masa jabatan Pj kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan ini, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.

Heru mengaku hanya sekadar menjalankan tugas yang diberikan kepadanya. Jika memang sudah waktunya berakhir, ia akan menerimanya.

"Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," jelasnya.

"17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," pungkasnya.

Sebelumnya, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal segera habis pada 17 Oktober mendatang. Nantinya, akan ada penunjukan nama baru untuk pengisi kursi Pj Gubernur.

DPRD DKI pun mulai bersiap membahas nama-nama yang akan menjadi pengganti Heru. Nantinya nama yang dipilih akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

baca juga

Berdasarkan surat nomor 769/KG.13.02, seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD DKI diundang untuk melaksanakan rapat pimpinan sementara DPRD DKI untuk membahas pengganti Heru pada Rabu (11/9) mendatang. Tak hanya membahas, nantinya dalam rapat itu akan ditetapkan siapa saja calon pengisi kursi Pj Gubernur DKI.

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI, Khoirudin membenarkan adanya undangan itu. Nantinya tiap pimpinan partai di tingkat DKI akan memberikan rekomendasi.

"Iya, surat undangan buat para pimpinan (partai) sudah dilayangkan buat fraksi-fraksi (partai) untuk rapat pimpinan yang membahas teknis berakhirnya masa pj Heru Budi Hartono," ujar Khoirudin kepada Suara.com, Jumat (6/9/2024).

Khoirudin mengatakan, sesuai aturan yang ada, nama-nama yang diusulkan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon satu dari berbagai instansi. Tiap partai boleh mengusulkan nama dan nantinya akan dibahas dalam rapat itu.

"Kemudian, ada usulan nama-nama nanti dari masing-masing pimpinan fraksi. Tentu ada ketentuan, syarat, yang berlaku. misalnya, harus eselon satu. kan enggak banyak di Jakarta. Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi," jelasnya.

Khoirudin mengatakan penggantian Pj Gubernur DKI harus dilakukan karena Heru Budi sudah tak bisa lagi diperpanjang masa jabatannya. Sebab, berdasarkan aturan, masa jabatan Pj Gubernur maksimal hanya dua tahun.

"Dua kali masa perpanjangan, aturannya begitu. dua kali perpanjangan, jadi tidak untuk yang ketiga. (Heru) memang sudah enggak bisa diperpanjang lagi, harus ada orang lain," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI Habis 17 Oktober, DPRD Siapkan Nama Pengganti

Masa Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI Habis 17 Oktober, DPRD Siapkan Nama Pengganti

News | Jum'at, 06 September 2024 | 13:32 WIB

Heru Budi Imbau Warga Yang Kerja Di Sekitar Thamrin-SCBD WFH Selama Paus Fransiskus Di Jakarta 3-6 September

Heru Budi Imbau Warga Yang Kerja Di Sekitar Thamrin-SCBD WFH Selama Paus Fransiskus Di Jakarta 3-6 September

News | Selasa, 03 September 2024 | 15:27 WIB

Uji Coba Lagi Makan Siang Gratis ke Siswa SD di Jakarta, Kali Ini Tak Pakai Duit Pribadi Heru Budi

Uji Coba Lagi Makan Siang Gratis ke Siswa SD di Jakarta, Kali Ini Tak Pakai Duit Pribadi Heru Budi

News | Selasa, 03 September 2024 | 14:26 WIB

Uji Coba Makan Bergizi Gratis Kembali Digelar Di Jakarta, Kali Ini Menunya Nasi Goreng Telur

Uji Coba Makan Bergizi Gratis Kembali Digelar Di Jakarta, Kali Ini Menunya Nasi Goreng Telur

News | Selasa, 03 September 2024 | 10:30 WIB

Jadi Kebanggaan Bangsa, Mendagri Minta Pelaksaan PON XXI Aceh-Sumut Dipersiapkan Maksimal

Jadi Kebanggaan Bangsa, Mendagri Minta Pelaksaan PON XXI Aceh-Sumut Dipersiapkan Maksimal

News | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 18:10 WIB

Terkini

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

×