Beda dengan Firli, Ini Alasan Dewas KPK Tak Berikan Salinan Putusan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron ke Presiden

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 06 September 2024 | 17:58 WIB
Beda dengan Firli, Ini Alasan Dewas KPK Tak Berikan Salinan Putusan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron ke Presiden
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat mengikuti sidang yang digelar Dewas KPK di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak H Panggabean, mengatakan pihaknya tidak akan mengirimkan salinan putusan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu berbeda dengan putusan pelanggaran etik berat oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang salinannya segera disampaikan kepada Jokowi.

“Dulu Pak Firli dia kan sanksi berat, harus mengundurkan diri, oleh karena itu kita sampaikan ke presiden, kalau ini tidak perlu,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Namun Ghufron tidak mau melaksanakan putusan Dewas KPK setelah beberapa kali dipanggil, Tumpak menyebut bahwa putusan ini bisa saja disampaikan kepada presiden.

“Umpamanya ini kan nanti kami panggil untuk eksekusi, nggak mau datang, ngeyel terus tadi, tadi ngeyel. Panggil lagi dua kali, ngeyel tak mau datang, tidak mau dipotong gaji, tiga kali nggak mau, kita kirim surat kepada presiden, dia sudah diputus dia tidak mau dieksekusi itu suatu perbuatan tercela,” tutur Tumpak.

“Seorang pimpinan KPK kalau melakukan perbuatan tercela, baca undang-undang, layak diberhentikan,” tegas dia.

Tumpak juga mengatakan bahwa putusan ini tidak akan disampaikan kepada tim panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) KPK meskipun Nurul Ghufron menjadi salah satu capim KPK untuk periode 2024-2029.

Langgar Etik

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.

Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.

"Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Paggabean di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Dea]
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Dea]

Untuk itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis" ujar Tumpak.

Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Ghufron dianggap bersalah lantaran menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi PNS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jatuhkan Sanksi Sedang ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Dewas Ungkap Alasannya!

Jatuhkan Sanksi Sedang ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Dewas Ungkap Alasannya!

News | Jum'at, 06 September 2024 | 17:55 WIB

Kontroversi Nurul Ghufron: Langgar Etik, Tetap Pede Jadi Capim KPK

Kontroversi Nurul Ghufron: Langgar Etik, Tetap Pede Jadi Capim KPK

News | Jum'at, 06 September 2024 | 17:52 WIB

Bongkar 3 Siasat Nurul Ghufron Bikin Sidang Putusan Etik Molor, Ketua Dewas KPK: Kalau Seperti Tahanan Dibantarkan Gitu

Bongkar 3 Siasat Nurul Ghufron Bikin Sidang Putusan Etik Molor, Ketua Dewas KPK: Kalau Seperti Tahanan Dibantarkan Gitu

News | Jum'at, 06 September 2024 | 17:31 WIB

Usai Mahkamah Keluarga, KPK Kena Roasting Gegara Anak Jokowi: Komisi Pelindung Kaesang?

Usai Mahkamah Keluarga, KPK Kena Roasting Gegara Anak Jokowi: Komisi Pelindung Kaesang?

Lifestyle | Jum'at, 06 September 2024 | 17:27 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB