Berapa Gaji KPPS di Pilkada 2024? KPU Mulai Buka Pendaftaran

Baehaqi Almutoif

Selasa, 17 September 2024 | 10:34 WIB
Berapa Gaji KPPS di Pilkada 2024? KPU Mulai Buka Pendaftaran
Ilustrasi KPPS sedang bekerja. [Ist]

Suara.com - Tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 dimulai. Sejumlah KPU di daerah menggelar seleksi penerimaan yang dibuka mulai 17-28 September 2024.

Para anggota KPPS nantinya akan bertugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar pada Tanggal 27 November 2024.

Sedangkan tugas KPPS, di antaranya menyiapkan Tempat Pemungutas Suara (TPS), merekap data, serta ikut melakukan penghitungan suara di tempat mereka bertugas.

Beratnya tugas dan tanggung jawab KPPS di hari pemungutan suara tersebut diganti dengan kompensasi berupa gaji. Kementerian Keuangan telah mengatur menganai hal itu melalui Surat Keputusan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Dalam surat itu juga diatur mengenai pencairan gaji KPPS yang akan cair setelah bekerja satu bulan penuh.

Berikut ini gaji KPPS di Pilkada 2024:

- Ketua KPPS: Rp900.000
- Anggota KPPS: Rp850.000
- Satlinmas TPS: Rp650.000

Namun, masing-masing KPU mempunyai kebijakan sendiri-sendiri dalam pembentukan KPPS. Beberapa melakukan rekrutmen, seperti Depok, Sidoarjo, DI Yogyakarta, dan daerah lainnya.

Berikut ini syarat dan ketentuan pendaftaran KPPS.

baca juga

1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RK Tegaskan Dana Ratusan Juta Tiap RT/RW Bukan Insentif, Tapi Bisa Dipakai Buat Festival

RK Tegaskan Dana Ratusan Juta Tiap RT/RW Bukan Insentif, Tapi Bisa Dipakai Buat Festival

Kotak Suara | Senin, 16 September 2024 | 22:44 WIB

Sudah Gencar Kegiatan Bareng Warga, RK Bantah Kampanye Sebelum Waktunya

Sudah Gencar Kegiatan Bareng Warga, RK Bantah Kampanye Sebelum Waktunya

Kotak Suara | Senin, 16 September 2024 | 22:09 WIB

Dear Netizen Ingat ya, Gilang Dirga dan Ronal Surapradja Janji Mundur dari Jabatan Jika...

Dear Netizen Ingat ya, Gilang Dirga dan Ronal Surapradja Janji Mundur dari Jabatan Jika...

Entertainment | Senin, 16 September 2024 | 21:42 WIB

Terkini

Mengupas Sisi Lain Dewi Ayu di 'Cantik Itu Luka': Pelacur yang Menolak Tunduk pada Takdir

Mengupas Sisi Lain Dewi Ayu di 'Cantik Itu Luka': Pelacur yang Menolak Tunduk pada Takdir

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 12:51 WIB

Hempas Kusam! 5 Toner Pad Korea Vitamin C untuk Kulit Lembut dan Cerah

Hempas Kusam! 5 Toner Pad Korea Vitamin C untuk Kulit Lembut dan Cerah

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 12:50 WIB

Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka

Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka

Sumbar | Senin, 28 September 2026 | 12:48 WIB

Temuan Kamar Mewah Ala Apartemen di Lapas Cibinong, Ombudsman Beberkan Misteri Sosok Penghuninya

Temuan Kamar Mewah Ala Apartemen di Lapas Cibinong, Ombudsman Beberkan Misteri Sosok Penghuninya

Video | Senin, 28 September 2026 | 12:47 WIB

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK Siap Terlibat jika Ada Indikasi Tipikor

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK Siap Terlibat jika Ada Indikasi Tipikor

News | Senin, 28 September 2026 | 12:46 WIB

Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Telinga Nenek Maryati di Jaktim Robek Digigit Pelaku

Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Telinga Nenek Maryati di Jaktim Robek Digigit Pelaku

News | Senin, 28 September 2026 | 12:44 WIB

Bahaya Terselubung Investasi Rp30,4 Triliun Microsoft: Jangan Sampai Bumi Kita yang Haus!

Bahaya Terselubung Investasi Rp30,4 Triliun Microsoft: Jangan Sampai Bumi Kita yang Haus!

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 12:43 WIB

Bongkar Dugaan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Ditjen Pas Periksa Ferdy Sambo

Bongkar Dugaan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Ditjen Pas Periksa Ferdy Sambo

News | Senin, 28 September 2026 | 12:39 WIB

Dituding Nikmati Lapas Mewah, Ini Alasan Kemenimipas Soal Bingkai Foto Koruptor Jimmy Masrin

Dituding Nikmati Lapas Mewah, Ini Alasan Kemenimipas Soal Bingkai Foto Koruptor Jimmy Masrin

News | Senin, 28 September 2026 | 12:39 WIB

Mau Bagaimanapun, Mindfulness Tidak Bisa Memperbaiki Dunia yang Membuat Kita Cemas

Mau Bagaimanapun, Mindfulness Tidak Bisa Memperbaiki Dunia yang Membuat Kita Cemas

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 12:30 WIB

×