Hari Ini KPK Periksa Eks Kepala Basarnas Alfan Baharudin, Terkait Kasus Apa?

Rabu, 18 September 2024 | 13:40 WIB
Hari Ini KPK Periksa Eks Kepala Basarnas Alfan Baharudin, Terkait Kasus Apa?
Hari Ini KPK Periksa Eks Kepala Basarnas Alfan Baharudin, Terkait Kasus Apa? [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eks Kabasarnas, Muhammad Alfan Baharudin (MAB) pada Rabu (18/9/2024) hari ini. Alfan Baharudin bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan truk di lingkungan Basarnas.

“Hari ini Rabu (18/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan truk angkut personel 4WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) TA 2012- 2018, dengan Tersangka MRB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (19/9/2024).

Selain mantan Kabasarnas, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi berinisial S dari pihak swasta. Kedua saksi ini dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada dua saksi tersebut.

Tahan 3 Tersangka

Sebelumnya, KPK menahan tiga orang terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas.

Ketiga tersangka yang ditahan KPK ialah Sestama Basarnas Max Ruland Boseke (MRB), mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono (JS), serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW).

Ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 25 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK. Adapun kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan tiga tersangka ini ditaksir mencapai Rp20,4 miliar.

Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kaesang Ngaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Jokowi Lagi-lagi Sebut Semua Warga sama di Mata Hukum, Sinyal Apa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI