Bolehkah Produk Bernama "Haram" Dapat Sertifikat Halal? Ini Kata Kemenag

Chandra Iswinarno

Rabu, 02 Oktober 2024 | 01:30 WIB
Bolehkah Produk Bernama "Haram" Dapat Sertifikat Halal? Ini Kata Kemenag
Kepala BPJPH M Aqil Irham (jaz abu-abu) bersama jejarannya dan Kepala Biro HDI. [Kemenag]

Suara.com - Baru-baru ini, beredar video yang memperlihatkan produk-produk dengan nama "tuyul", "beer", "wine", dan "tuak" mendapatkan sertifikat halal. Menanggapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) memberikan klarifikasi.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan penamaan produk, bukan kehalalan isinya.

"Masyarakat tidak perlu ragu. Produk yang sudah bersertifikat halal dipastikan kehalalannya, karena sudah melalui proses sertifikasi dan ketetapan dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal," ujar Mamat dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Menurut Mamat, ada aturan yang mengatur penamaan produk halal.

"Penamaan produk sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal, serta Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 mengenai penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak boleh disertifikasi halal," katanya.

Aturan tersebut menegaskan bahwa produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau tidak sesuai etika dan norma masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat halal.

Meski ada aturan tersebut, ternyata masih ada produk dengan nama seperti 'beer' dan 'wine' yang mendapatkan sertifikat halal.

Berdasarkan data BPJPH, produk dengan kata 'wine' yang telah mendapat sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI mencapai 61 produk, sementara 53 produk lainnya disertifikasi oleh Komite Fatwa. Selain itu, 8 produk dengan nama 'beer' mendapat sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, dan 14 produk dari Komite Fatwa.

Menurut Mamat, kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara para ulama terkait penamaan produk.

baca juga

"Perbedaannya hanya soal nama, tidak terkait dengan kehalalan produk itu sendiri, yang sudah dipastikan halal," katanya.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Dzikro, menambahkan bahwa BPJPH berkomitmen untuk menghindari kebingungan di masyarakat.

"Kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan menyamakan pandangan agar tidak terjadi kegaduhan terkait nama-nama produk tersebut," ujarnya.

BPJPH juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan mulai berlaku setelah 17 Oktober 2024. Ini khususnya berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Dzikro mengajak seluruh pihak untuk fokus menyukseskan kewajiban ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia

Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia

Bisnis | Senin, 03 Juni 2024 | 16:19 WIB

BPJPH Terima Delegasi Cina, Bahas Kerja Sama Jaminan Produk Halal

BPJPH Terima Delegasi Cina, Bahas Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Bisnis | Senin, 20 Mei 2024 | 07:14 WIB

Isi Pertemuan Jokowi dan PM Singapura: Mulai dari Implementasi Perjanjian hingga Kerja Sama Produk Halal

Isi Pertemuan Jokowi dan PM Singapura: Mulai dari Implementasi Perjanjian hingga Kerja Sama Produk Halal

News | Senin, 29 April 2024 | 13:49 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×