Anggota DPR Baru Bakal Diguyur Tunjangan usai Tak Lagi Diberi Rumah Dinas, Berapa Besarannya?

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:20 WIB
Anggota DPR Baru Bakal Diguyur Tunjangan usai Tak Lagi Diberi Rumah Dinas, Berapa Besarannya?
Anggota MPR RI periode 2024-2029 melaksanakan sumpah/janji pelantikan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024). ANTARA/HO-MPR

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, menjelaskan soal besaran tunjangan rumah yang akan diberikan kepada Anggota DPR RI periode 2024-2029. Tunjangan tersebut diberikan sebagai pengganti tak adanya lagi fasilitas rumah dinas atau Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang diberikan. 

Indra menjelaskan, jika besaran tunjangan tersebut masih akan dibahas lagi besarannya. Besaran tunjangan akan mengikuti harga sewa rumah di wilayah sekitaran Senayan. 

"Kami masih membahas dulu besaran yang bisa nanti berikan berapa. karena itu yang saya bilang tadi ya. Jadi bukan soal nyari yang nilai yang paling rendah atau yang paling tinggi, tapi yang paling logis untuk sewa rumah di seputar tadi, di seputar Senayan, di seputar Semanggi, Kebayoran Baru, itu untuk 3 kamar berarti itu berapa," kata Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024). 

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Dok: DPR)
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Dok: DPR)

Menurutnya, harga sewa rumah di sekitara Senayan kekinian masih fluktuatif jumlahnya. Sehingga masih perlu akan dibahas. 

"Nah karena harganya masih variatif dan fluktuatif ini kan harus dikaji secara matang gitu ya," tuturnya. 

Harga sewa rumah yang akan jadi patokan tunjangan akan dicari harga tengahnya. Menurutnya, tidak akan dicari harga sewa yang paling mahal. 

"Bukan harga rumah, harga sewa. Ya nanti diambil angka moderatnya kan, yang lazim, kan itu harus lazim bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tapi yang paling lazim itu berapa gitu ya," ujarnya. 

Suasana sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024). (Antara)
Suasana sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024). (Antara)

Lebih lanjut, kata dia, soal tunjangan yang diberikan bebas digunakan oleh anggota DPR asalkan ada pertanggungjawabannya masing-masing. 

"Ya kalau bentuk tunjangan kan nanti pertanggungjawaban kan itu langsung masuk masing-masing. Jadi enggak perlu ada ini lagi, enggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah yang ini itu yang bocor, yang rusak," pungkasnya. 

baca juga

Tunjangan Rumah Dewan

Sebelumnya, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Pasalnya kini fasilitas itu akan diganti dengan tunjangan. 

Hal itu diketahui dilihat Suara.com dari adanya Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. 

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut dikutip Kamis (3/10/2024). 

Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Pelantikan sendiri sudah dilakukan pada 1 Oktober 2024 lalu. 

Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan. 

"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota," tulis surat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! Alasan Anggota DPR Baru Dapat Tunjangan Rumah: Rumdin di Kalibata Sudah Tua dan Suka Bocor

Terkuak! Alasan Anggota DPR Baru Dapat Tunjangan Rumah: Rumdin di Kalibata Sudah Tua dan Suka Bocor

News | Kamis, 03 Oktober 2024 | 17:42 WIB

Di-spill Elite PDIP, Megawati - Prabowo Bakal Bertemu di Tempat Sakral dan Penuh Kenangan, di Mana?

Di-spill Elite PDIP, Megawati - Prabowo Bakal Bertemu di Tempat Sakral dan Penuh Kenangan, di Mana?

News | Kamis, 03 Oktober 2024 | 17:10 WIB

Said Abdullah: Kawan-kawan Fraksi Sudah Firm DPR RI Tambah Komisi jadi 13

Said Abdullah: Kawan-kawan Fraksi Sudah Firm DPR RI Tambah Komisi jadi 13

News | Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:10 WIB

Blak-blakan! Ngaku Tak Pernah Benci Jokowi Meski Kerap Dikritik, Rocky Gerung Bilang Begini

Blak-blakan! Ngaku Tak Pernah Benci Jokowi Meski Kerap Dikritik, Rocky Gerung Bilang Begini

News | Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:14 WIB

Terkini

Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah

Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:45 WIB

Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara

Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:24 WIB

Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi

Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:21 WIB

Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru

Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:13 WIB

Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?

Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:08 WIB

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:06 WIB

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:53 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:51 WIB

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

×