Borok Crazy Rich PIK Terbongkar! Helena Lim Kerap Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis dkk Agar Tak Ketahuan BI

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:54 WIB
Borok Crazy Rich PIK Terbongkar! Helena Lim Kerap Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis dkk Agar Tak Ketahuan BI
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim  ternyata telah musnahkan bukti transaksi dari Harvey Moeis dan perusahaan-perusahaan smelter setiap bulannya. Fakta tersebut terungkap saat Helena Lim dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). 

Meski berstatus terdakwa, kali ini Helena dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa lainnya, yakni suami Sandra Dewi, Harvey Moeis;  Direktur Utama PT RBT, Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) awalnya membacakan pengakuan Helena Lim yang tertuang dalam berita acara pemeriksan. Dalam BAP itu, Helena Lim mengaku telah memusnahkan bukti transaksi agar tidak ketahuan Bank Indonesia jika melakukan audit.

“Kemudian di BAP saudara di pemeriksaan tanggal 26 Juni 2024 di poin 18 ya, saudara menjelaskan terkait barang bukti atau tanda bukti penjualan maupun pembelian saudara setiap bulannya buat tapi saudara musnahkan, bisa dijelaskan? Kenapa saudara memusnahkan bukti pembelian maupun penjualan yang dilakukan oleh Quantum thd empat perusahaan ini?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).

“Izin yang mulia saya bukan sengaja memusnahkan. Saat penggeledahan itu juga saya di luar negeri dan penyidik juga mendapatkan data data di dalam kantor saya, yang mulia. Maksud saya memusnahkan itu seperti cek saldo, kalau sudah benar, itu saldonya pasti saya buang yang saya catat sendiri, yang mulia. Yang transaksi hari ini kira-kira berapa berapa itu tuh saya buang, yang mulia. Itu maksud saya,” timpal Helena. 

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim berjalan keluar usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim berjalan keluar usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, jaksa membacakan BAP Helena secara rinci, termasuk pertanyaan penyidik dan pernyataan Helena untuk dikonfirmasi.

“Pertanyaan penyidik, nanti Saudara bisa konfirmasi, ‘apakah untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis pada PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan PT VIP di Quantum terdapat atau dibuatkan tanda bukti penjualan maupun pembelian?’,” ucap jaksa.

“Kemudian, Saudara menjawab ‘dapat saya jelaskan bahwa untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis, PT RBT, PT Stanindo, PT Tinindo, PT Sariwiguna dan PT Venus Inti Perkasa di PT Quantum selalu dibuatkan tanda bukti penjualan maupun pembelian, namun setiap bulannya saya musnahkan,” lanjut jaksa.

“Kemudian, di poin berikutnya Saudara menjelaskan bahwa ‘alasan saya sehingga memusnahkannya adalah ‘agar Bank Indonesia dalam melakukan audit tidak menemukan transaksi dari Harvey Moeis, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan PT VIP di PT Quantum Skyline’, bisa dijelaskan?” tambah dia.

baca juga

Saat jaksa minta penjelasan lebih lanjut, Hakim Ketua Eko Aryanto mengambil alih dengan mengonfirmasi kebenaran pernyataan tersebut kepada Helena.

“Saksi tadi sudah mendengarkan pembacaan berita acara saksi di pemeriksaan,” ujar Hakim Eko.

“Sudah, yang mulia,” sahut Helena

“Paham kan?” tambah hakim.

“Paham, yang mulia,” timpal Helena

“Benar tidak itu?” cecar hakim.

“Benar tapi mungkin saya bisa menjelaskan,” ucap Helena.

“Sebentar, nggak usah dijelaskan, benar tidak?” tegas hakim.

“Benar, yang mulia,” jawab Helena.

Diketahui, ada 22 tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil. Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.

Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

Selanjutnya, Kejagung menetapkan Helena Lin sebagai tersangka pada 26 Maret. Lalu, pada tanggal 27 Maret, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggal 26 April, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung. 

Para tersangka itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.

Terakhir, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Tak Pernah Pakai Uang dari Harvey untuk Kebutuhan Pribadi, Sandra Dewi: Saya Punya Penghasilan yang Cukup

Klaim Tak Pernah Pakai Uang dari Harvey untuk Kebutuhan Pribadi, Sandra Dewi: Saya Punya Penghasilan yang Cukup

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:29 WIB

Bantah Dapat Apartemen dari Harvey, Sandra Dewi Klaim Hasil dari Jadi Brand Ambassador

Bantah Dapat Apartemen dari Harvey, Sandra Dewi Klaim Hasil dari Jadi Brand Ambassador

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:48 WIB

Ngegas di Sidang! Sandra Dewi Tegaskan Suaminya Pengusaha Tambang Batubara, Bukan Timah

Ngegas di Sidang! Sandra Dewi Tegaskan Suaminya Pengusaha Tambang Batubara, Bukan Timah

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:47 WIB

Jelaskan Soal 88 Tas Mahalnya, Sandra Dewi Klaim Tak Pernah Dibelikan Harvey: Dapat dari Endorse

Jelaskan Soal 88 Tas Mahalnya, Sandra Dewi Klaim Tak Pernah Dibelikan Harvey: Dapat dari Endorse

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:35 WIB

Terkini

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 04:53 WIB

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

×