KPK Keliru Soal Jet Pribadi Kaesang! Pakar: Pemberian Fasilitas ke Keluarga Inti Pejabat Tetap Gratifikasi

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 07 November 2024 | 09:47 WIB
KPK Keliru Soal Jet Pribadi Kaesang! Pakar: Pemberian Fasilitas ke Keluarga Inti Pejabat Tetap Gratifikasi
Ilustrasi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono naik jet pribadi yang membuat heboh publik tanah air. [Suara.com/Ema]

Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Ganjdar Laksmana Bonaprapta menjelaskan bahwa fasilitas jasa yang diterima anggota keluarga inti pejabat juga merupakan gratifikasi.

Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menyebut penerimaan fasilitas berupa penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep bukan gratifikasi.

Ghufron menyebut fasilitas yang diterima Kaesang berupa jasa yang dinikmatinya langsung dan tidak ditujukan kepada keluarganya yang merupakan penyelenggara negara, dalam hal ini Jokowi sebagai presiden dan kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu merupakan Wali Kota Solo.

Menanggapi itu, Gandjar menilai pernyataan Ghufron keliru. Ia menegaskan bahwa penerimaan oleh anggota keluarga inti penyelenggara negara dinilai juga sebagai gratifikasi.

"Di dalam konteks suap, konteks gratifikasi, penerimanya tidak harus pejabatnya langsung. Bisa lewat orang lain, lewat perantara, siapapun itu. Bisa juga ditujukan kepada orang dekatnya, terutama keluarga inti,” kata Gandjar kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

Dia menjelaskan bahwa pejabat bisa saja diperlakukan baik oleh pihak berkepentingan dengan diberikan gratifikasi, termasuk kepada anggota keluarganya seperti anak dan pasangannya.

"Yurisprudensinya ada, presedennya ada," tegas Gandjar.

Untuk itu, anggota keluarga penyelenggara negara juga dilarang menerima barang atau jasa karena merupakan gratifikasi, khususnya penyelenggara negara dengan jabatan tertentu seperti kepala negara, dalam hal ini presiden.

“Apalagi di level tertentu, misalnya nih, kepala negara, kepala pemerintahan, ya, dikawal paspampres, difasilitasi, supaya apa? Supaya dia nggak macam-macam lagi, gitu,” tutur Gandjar.

baca juga

Dengan begitu, dia juga menjelaskan bahwa penerimaan oleh anggota keluarga penyelenggara negara, secara hukum, menjadi pertanggungjawaban pejabat tersebut.

“Dari situ sudah jelas bahwa memang yang disasar bukan si anak. Jadi yang akan diminta pertanggungjawaban hukum adalah bapaknya atau ibunya yang pejabat,” tandas Gandjar.

Nurul Ghufron sebelumnya menyebut penggunaan jet pribadi Kaesang bukan gratifikasi karena jasa tersebut langsung diberikan kepada Kaesang dan dinikmati langsung oleh Kaesang.

Terlebih, lanjut Ghufron, fasilitas itu juga tidak diberikan untuk Jokowi Gibran yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

“Ini asumsinya jasa (pinjam jet pribadi) tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orangtuanya atau bukan untuk kakaknya. Nah, ini yang perlu dipahami karena kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersangkutan (Kaesang Pangarep)," kata Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK tetap menelaah laporan dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Padahal, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK sudah menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi Kaesang bukan gratifikasi.

“Bagaimana tentang laporannya? Tentu laporannya itu tidak ke (Direktorat) gratifikasi, tapi ke (Direktorat) PLPM. Ini sedang dalam proses telaah," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Ghufron menjelaskan Kaesang bukanlah penyelenggara negara sehingga penggunaan jet pribadi yang dilakukan Kaesang bukan gratifikasi.

Untuk itu, lanjut dia, Direktorat Gratifikasi KPK telah menyampaikan kepada Pimpinan KPK bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut sudah dilakukan dan dinyatakan tidak ada gratifikasi.

“Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Ghufron.

“Itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” tambah dia.

Sekadar informasi, Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun terkait penggunaan jet pribadi.

Diketahui, jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dan istrinya, Erina Gudono santer dibahas pengguna media sosial. Penggunaan jet pribadi berupa Gulfstream G650ER tersebut awalnya diketahui dari foto jendela yang ditampilkan Erina pada Instagram Story.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Jet Pribadi Kaesang, KPK Sebut Bukan Gratifikasi, MAKI: Tetap Gratifikasi

Polemik Jet Pribadi Kaesang, KPK Sebut Bukan Gratifikasi, MAKI: Tetap Gratifikasi

News | Senin, 04 November 2024 | 12:11 WIB

Alasan KPK Nyatakan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi: Dia Bukan Penyelenggara Negara

Alasan KPK Nyatakan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi: Dia Bukan Penyelenggara Negara

News | Jum'at, 01 November 2024 | 18:24 WIB

Resmi! KPK Nyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

Resmi! KPK Nyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

News | Jum'at, 01 November 2024 | 18:16 WIB

Terkini

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat

Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:05 WIB

×