Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima 188 pelanggaran etik pegawai, termasuk pimpinan KPK selama lima tahun.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, merinci bahwa pengaduan tersebut paling banyak diterima pada 2023, yaitu sebanyak 65 laporan, termasuk soal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Paling banyak ada di tahun 2023, yaitu 65 pengaduan, dan Dewan Pengawas menemukan sendiri satu yaitu yang rekan-rekan sudah tahu juga mengenai kasus rutan,” kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).
Dari laporan tersebut, Albertina menyebut pihaknya lantas menggelar sidang etik yang hasilnya ialah sebanyak 4 putusan menyatakan pegawai KPK melanggar etik pada 2020.
Kemudian pada 2021 terdapat 7 putusan yang menyatakan pegawai KPK melanggar etik sementara pada 2022.
Sebelumnya sebanyak 4 putusan yang menyatakan adanya pelanggaran etik.
Lebih lanjut, tercatat 2 putusan yang menyatakan adanya pelanggaran etik pegawai KPK pada 2023 dan 5 putusan lainnya juga menyatakan pegawai KPK melanggar etik pada 2024.
“Jumlah semua yang mendapat sanksi itu ada 85 ya. Ini ada jumlahnya semuanya 85," tandas Albertina.