Buntut Panjang Jual Beli Jam Tangan Richard Mille Rp 80 Miliar, Tony Trisno Layangkan Gugatan ke PN Jakut

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 12 Desember 2024 | 21:09 WIB
Buntut Panjang Jual Beli Jam Tangan Richard Mille Rp 80 Miliar, Tony Trisno Layangkan Gugatan ke PN Jakut
Buntut Panjang Jual Beli Jam Tangan Richard Mille Rp 80 Miliar, Tony Trisno Layangkan Gugatan ke PN Jakut. (Foto: Ist)

Suara.com - Tony Trisno, pembeli jam tangan Richard Mille meminta haknya dikembalikan. Hal itu buntut transaksi jam tangan mewah itu tidak sesuai dengan kesepakatan.

Melalui kuasa hukumnya, Eko Prastowo menerangkan, peristiwa ini bermula saat kliennya memesan dua unit jam tangan mewah Richard Mille secara inden pada 2019 lalu. Di mana dalam kesepakatan tersebut, barang pesanan akan diserahterimakan di Jakarta.

"Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD 2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD 4.396.700," kata Eko, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (12/12/2024).

Adapun total untuk pembelian dua buah jam tersebut, kata Eko, senilai SGD 6,9 juta atau sekitar Rp 80 miliar. Pembayaran tersebut telah diselesaikan secara bertahap hingga April 2021.

Namun, setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd.

Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.

“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk dengan mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak Butik Richard Mille Jakarta tetap menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Eko lainnya, Heroe Waskito menegaskan, bahwa tindakan ini bukan hanya melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak. Tetapi juga diduga melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran,” katanya.

“Namun, haknya untuk menerima barang telah diabaikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tambah Heroe.

Terkait hal itu, pada Kamis hari ini, secara resmi pihaknya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan ini diajukan atas nama kliennya yang merasa dirugikan dalam transaksi pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille yang hingga kini belum diserahterimakan meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi.

“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan dalam transaksi ini. Ini bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak konsumen yang telah beritikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya,” kata Heroe.

Menurutnya, gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan konsumen adalah aset berharga yang harus dijaga.

“Perlindungan hak konsumen adalah pilar penting dalam hubungan bisnis yang sehat dan merupakan dasar terciptanya iklim bisnis yang baik. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak konsumen,” tandas Heroe.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Jam Tangan Mewah Miftah Maulana saat Ceramah Jadi Omongan, Dari Mana Saja Sumber Kekayaannya?

Harga Jam Tangan Mewah Miftah Maulana saat Ceramah Jadi Omongan, Dari Mana Saja Sumber Kekayaannya?

Lifestyle | Rabu, 04 Desember 2024 | 14:48 WIB

Belum Laporkan Kekayaan ke LHKPN, Jam Tangan Mewah Ratusan Juta Gus Miftah Tuai Sorotan Publik

Belum Laporkan Kekayaan ke LHKPN, Jam Tangan Mewah Ratusan Juta Gus Miftah Tuai Sorotan Publik

Tekno | Rabu, 04 Desember 2024 | 13:05 WIB

Gibran Rakabuming Raka Naik Pesawat Kelas Ekonomi, Selvi Ananda Kedapatan Pakai Jam Tangan Harga Fantastis

Gibran Rakabuming Raka Naik Pesawat Kelas Ekonomi, Selvi Ananda Kedapatan Pakai Jam Tangan Harga Fantastis

Entertainment | Minggu, 24 November 2024 | 06:45 WIB

Anggun Pakai Baju Desainer Lokal saat Debat Pilkada, Kris Dayanti Kenakan Jam Tangan 38 Kali Lipat UMR Batu

Anggun Pakai Baju Desainer Lokal saat Debat Pilkada, Kris Dayanti Kenakan Jam Tangan 38 Kali Lipat UMR Batu

Lifestyle | Jum'at, 22 November 2024 | 19:28 WIB

Pendapatan YouTube Vincent Ricardo, Mau Bayar 5 Kali Lipat Jam Tangan Jaksa Kasus Tom Lembong

Pendapatan YouTube Vincent Ricardo, Mau Bayar 5 Kali Lipat Jam Tangan Jaksa Kasus Tom Lembong

Lifestyle | Minggu, 10 November 2024 | 08:36 WIB

Jam Tangan Rolex Dirdik Kejagung Disorot, Netizen: Harganya Setara Satu Mobil

Jam Tangan Rolex Dirdik Kejagung Disorot, Netizen: Harganya Setara Satu Mobil

Video | Rabu, 06 November 2024 | 15:00 WIB

Moeldoko Pernah Banting 'Jam Tangan Mewah', Pejabat Kejagung Diharap Berlaku Sama

Moeldoko Pernah Banting 'Jam Tangan Mewah', Pejabat Kejagung Diharap Berlaku Sama

Tekno | Selasa, 05 November 2024 | 19:52 WIB

Terkini

Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi

Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:19 WIB

Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih

Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:09 WIB

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:47 WIB

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:38 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB