Tolak Permintaan Tunda Pemeriksaan, KPK soal Gugatan Praperadilan Hasto: Bukan Alasan yang Patut dan Wajar!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 13 Januari 2025 | 15:51 WIB
Tolak Permintaan Tunda Pemeriksaan, KPK soal Gugatan Praperadilan Hasto: Bukan Alasan yang Patut dan Wajar!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam hal ini, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Dengan begitu, Tessa menyebut pihaknya bisa saja kembali memanggil Hasto untuk diperiksa di tengah proses praperadilan yang diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Intinya permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak,” tegas Tessa.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa jalannya penyidik dan praperadilan merupakan dua perkara di ranah yang berbeda sehingga penyidikan akan terus berjalan meskipun Hasto menjalani proses praperadilan.

“Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu, merupakan hak tersangka untuk mengajukan, tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut (praperadilan) digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” tutur Tessa.

Menurut Tessa, sikap penyidik untuk menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Hasto itu sudah dikomunikasikan dengan pimpinan KPK.

“Yang menginfokan ke saya itu adalah penyidik tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan, dalam hal ini dirdik (direktur penyidikan), depdak (deputi penindakan), termasuk dengan pimpinan,” tandas Tessa.

baca juga

Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Pengacara Hasto Kristiyanto, Patra M Zein mengungkapkan bahwa kliennya membawa surat permohonan ke KPK untuk menunda pemeriksaan. Permohinan disampaikan Hasto saat memenuhi panggilan KPK terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice, buronan Harun Masiku.

“Tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan,” kata Patra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Pasalnya, lanjut dia, saat ini Hasto sedang mengajukan praperadilan untuk menentukan keabsahan statusnya sebagai tersangka.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan,” ujar Patra.

Gugat KPK

Hasto sebelumnya resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu. 

Permohonan praperadilan Hasto teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang  perdana praperadilan yang diajukan Hasto akan dipimpin oleh hakim tunggal Djumyanto bakal digelar pada 21 Januari 2025 mendatang. 

Dijerat KPK 2 Kasus

Sebelumnya KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP Tepis Isu Barter Kasus Hasto, Apa Dalih Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK?

PDIP Tepis Isu Barter Kasus Hasto, Apa Dalih Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK?

News | Senin, 13 Januari 2025 | 15:00 WIB

Hasto PDIP Ngaku Siap Ditahan KPK, tapi Minta Pemeriksaannya Ditunda, Kok Gitu?

Hasto PDIP Ngaku Siap Ditahan KPK, tapi Minta Pemeriksaannya Ditunda, Kok Gitu?

News | Senin, 13 Januari 2025 | 11:08 WIB

Koar-koar Nama Megawati, Hasto PDIP Pasrah ke KPK: Saya Siap Hadapi...

Koar-koar Nama Megawati, Hasto PDIP Pasrah ke KPK: Saya Siap Hadapi...

News | Senin, 13 Januari 2025 | 10:26 WIB

Ngaku Pede Menang Lawan Hasto di Praperadilan, Elite PDIP Ultimatum Jubir KPK: Jangan Beropini!

Ngaku Pede Menang Lawan Hasto di Praperadilan, Elite PDIP Ultimatum Jubir KPK: Jangan Beropini!

News | Minggu, 12 Januari 2025 | 21:27 WIB

Terkini

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

×