Ketua DPD Usul Dana Zakat Biayai Makan Bergizi Gratis, PAN: Tanya Dulu Para Ulama

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:03 WIB
Ketua DPD Usul Dana Zakat Biayai Makan Bergizi Gratis, PAN: Tanya Dulu Para Ulama
Waketum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay. (Dok: DPR)

Suara.com - Terlontarnya wacana penggunaan zakat dari masyarakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Najamuddin kini menimbulkan polemik.

Bahkan usulan tersebut dinilai harus dipertimbangkan dulu untung ruginya. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay.

Menurutnya harus ada kajian terlebih dahulu apabila mau menggunakan zakat dari masyarakat untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengatakan, jangan ada yang terburu-buru dalam menanggapi wacana tersebut.

Sekedar mengingatkan, Saleh mengungkapkan bahwa zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dibayarkan umat Islam dengan memenuhi syarat tertentu, antara lain telah cukup nisab dan dimiliki lebih dari satu tahun.

Selain itu, ada 8 asnaf atau kelompok umat Islam yang menjadi mustahiq atau berhak menerima zakat. Kedelapan asnaf itu yakni, fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fi sabililllah, dan ibnu sabil.

"Kalau mau mengalokasikan dana zakat untuk program MBG, maka harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru," kata Saleh kepada wartawan Suara.com, Kamis (16/1/2025).

Ia menyarankan kepada pengusul wacana tersebut untuk berkonsultasi terlebih dahulu dalam menggunakan zakat untu biayai Program MBG.

"Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?" 

Salah satu soal yang mungkin akan diperdalam, kata dia, yakni apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat atau tidak.

Baca Juga: Baznas Siap Bantu Danai Makan Bergizi Gratis, Asal Penerimanya Golongan Fakir Miskin

"Bukan kah di antara siswa kita itu ada juga yang orang tuanya mampu? Dan di antara para siswa kita ada juga yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?" katanya.

"Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianologikan seperti itu? Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat," sambungnya.

Di sisi lain, ia mengatakan, dulu pemerintah pernah membuat aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak.

"Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama," pungkasnya.

Sebelumnya, pelaksanaan program MBG diusulkan untuk turut melibatkan masyarakat dalam soal pembiayaan. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Sultan Najamuddin.

Sultan menyatakan kalau program MBG bisa manfaatkan dana zakat. Penggunaan dana zakat itu, menurutnya, sekaligus bisa meringankan beban APBN.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI