Awas Kena Denda! Catat Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

M. Reza Sulaiman

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:15 WIB
Awas Kena Denda! Catat Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024
Ilustrasi batas waktu lapor spt tahunan pajak 2024 (Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay)

Suara.com - Awal tahun selalu jadi waktu yang baik untuk memulai hal produktif. Salah satu yang tidak bisa dikesampingkan untuk Anda pebisnis dan kaum pekerja, adalah pelaporan SPT. Meski telah dirilis secara resmi, namun cukup banyak yang masih mencari tahu batas waktu lapor SPT Tahunan Pajak 2024 ini.

SPT sendiri adalah Surat Pemberitahuan yang menjadi berkas untuk melaporkan pembayaran pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Berkas ini dilaporkan secara rutin setiap tahun, dan periodenya ditentukan oleh pemerintah melalui lembaga terkait.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak 2024

Wajib pajak secara resmi telah dapat melakukan pengisian SPT Tahunan 2025 mulai Januari 2025 lalu. Pengisian wajib dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, sehingga dapat menunaikan kewajibannya.

Untuk batas waktu lapor SPT Tahunan Pajak 2024 sendiri ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi, dan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2025 mendatang. Pengisian dapat dilakukan pada situs pajak.go.id dengan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.

Jika Anda melewati batas tersebut, Anda tetap memiliki kewajiban pelaporan pajak. Atas keterlambatan yang dilakukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100,000 sedangkan wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp1,000,000.

Prosedur Lapor SPT Tahunan Lewat pajak.go.id

Untuk prosedur pelaporan SPT Tahunan melalui situs pajak.go.id, langkah yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut:

  • Pertama, akses portal layanan pajak pada pajak.go.id kemudian klik menu Portal Layanan Wajib Pajak
  • Kedua, pilih jenis layanan yang diperlukan, sesuai dengan jenis dan tahun pajak yang ingin dilaporkan
  • Ketiga, isi formulir SPT sesuai dengan jenis laporan pajak yang ingin dimasukkan. Pastikan mengisi semua data dengan benar
  • Keempat, lakukan verifikasi data dengan kode verifikasi yang dikirimkan pada email atau nomor telepon yang terdaftar
  • Kelima, kirim dan simpan bukti setelah melakukan verifikasi. Kirimkan SPT dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik yang muncul sebagai bukti bahwa kewajiban Anda telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku

Terkait Coretax DJP

baca juga

Sebenarnya terdapat sistem administrasi baru yang dimiliki oleh DJP, yakni Coretax DJP. Sistem ini menawarkan otomatisasi perhitungan pajak, integrasi data, dan proses yang lebih efisien dalam proses pajak yang menjadi kewajiban.

Namun untuk sementara pelaporan SPT Tahun 2024 masih menggunakan sistem lama pada pajak.go.id seiring dengan penyempurnaan dan integrasi data yang dilakukan.

Itu tadi sekilas tentang penjelasan batas waktu lapor SPT Tahunan pajak 2024 yang dapat disampaikan, semoga berguna dan selamat melanjutkan kegiatan Anda.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Perbandingan Program MBG di Indonesia dan Swiss, dari Bahan Baku Mentah hingga Tak Didanai Pajak Negara

3 Perbandingan Program MBG di Indonesia dan Swiss, dari Bahan Baku Mentah hingga Tak Didanai Pajak Negara

Tekno | Minggu, 02 Februari 2025 | 18:19 WIB

Tak Cuma China, Dua Negara Ini Ikut Jadi Korban Perang Dagang AS, Tesla Terancam?

Tak Cuma China, Dua Negara Ini Ikut Jadi Korban Perang Dagang AS, Tesla Terancam?

Otomotif | Sabtu, 01 Februari 2025 | 11:59 WIB

Komisi II DPR Ungkap Masih Ada Ladang Sawit Belum Punya HGU, Sebabkan Negara Rugi karena Tak Ada Pajak

Komisi II DPR Ungkap Masih Ada Ladang Sawit Belum Punya HGU, Sebabkan Negara Rugi karena Tak Ada Pajak

News | Jum'at, 31 Januari 2025 | 10:24 WIB

Terkini

Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI

Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:04 WIB

Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!

Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2

Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:36 WIB

5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor

5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi

Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi

Bola | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?

Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:15 WIB

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis   Otoritas Jasa Keu

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:05 WIB

5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya

5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya

Otomotif | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki

Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki

Bekaci | Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:53 WIB

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:44 WIB

×