Awas Kena Denda! Catat Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:15 WIB
Awas Kena Denda! Catat Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024
Ilustrasi batas waktu lapor spt tahunan pajak 2024 (Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay)

Suara.com - Awal tahun selalu jadi waktu yang baik untuk memulai hal produktif. Salah satu yang tidak bisa dikesampingkan untuk Anda pebisnis dan kaum pekerja, adalah pelaporan SPT. Meski telah dirilis secara resmi, namun cukup banyak yang masih mencari tahu batas waktu lapor SPT Tahunan Pajak 2024 ini.

SPT sendiri adalah Surat Pemberitahuan yang menjadi berkas untuk melaporkan pembayaran pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Berkas ini dilaporkan secara rutin setiap tahun, dan periodenya ditentukan oleh pemerintah melalui lembaga terkait.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak 2024

Wajib pajak secara resmi telah dapat melakukan pengisian SPT Tahunan 2025 mulai Januari 2025 lalu. Pengisian wajib dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, sehingga dapat menunaikan kewajibannya.

Untuk batas waktu lapor SPT Tahunan Pajak 2024 sendiri ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi, dan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2025 mendatang. Pengisian dapat dilakukan pada situs pajak.go.id dengan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.

Jika Anda melewati batas tersebut, Anda tetap memiliki kewajiban pelaporan pajak. Atas keterlambatan yang dilakukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100,000 sedangkan wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp1,000,000.

Prosedur Lapor SPT Tahunan Lewat pajak.go.id

Untuk prosedur pelaporan SPT Tahunan melalui situs pajak.go.id, langkah yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut:

  • Pertama, akses portal layanan pajak pada pajak.go.id kemudian klik menu Portal Layanan Wajib Pajak
  • Kedua, pilih jenis layanan yang diperlukan, sesuai dengan jenis dan tahun pajak yang ingin dilaporkan
  • Ketiga, isi formulir SPT sesuai dengan jenis laporan pajak yang ingin dimasukkan. Pastikan mengisi semua data dengan benar
  • Keempat, lakukan verifikasi data dengan kode verifikasi yang dikirimkan pada email atau nomor telepon yang terdaftar
  • Kelima, kirim dan simpan bukti setelah melakukan verifikasi. Kirimkan SPT dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik yang muncul sebagai bukti bahwa kewajiban Anda telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku

Terkait Coretax DJP

Sebenarnya terdapat sistem administrasi baru yang dimiliki oleh DJP, yakni Coretax DJP. Sistem ini menawarkan otomatisasi perhitungan pajak, integrasi data, dan proses yang lebih efisien dalam proses pajak yang menjadi kewajiban.

Namun untuk sementara pelaporan SPT Tahun 2024 masih menggunakan sistem lama pada pajak.go.id seiring dengan penyempurnaan dan integrasi data yang dilakukan.

Itu tadi sekilas tentang penjelasan batas waktu lapor SPT Tahunan pajak 2024 yang dapat disampaikan, semoga berguna dan selamat melanjutkan kegiatan Anda.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Perbandingan Program MBG di Indonesia dan Swiss, dari Bahan Baku Mentah hingga Tak Didanai Pajak Negara

3 Perbandingan Program MBG di Indonesia dan Swiss, dari Bahan Baku Mentah hingga Tak Didanai Pajak Negara

Tekno | Minggu, 02 Februari 2025 | 18:19 WIB

Tak Cuma China, Dua Negara Ini Ikut Jadi Korban Perang Dagang AS, Tesla Terancam?

Tak Cuma China, Dua Negara Ini Ikut Jadi Korban Perang Dagang AS, Tesla Terancam?

Otomotif | Sabtu, 01 Februari 2025 | 11:59 WIB

Komisi II DPR Ungkap Masih Ada Ladang Sawit Belum Punya HGU, Sebabkan Negara Rugi karena Tak Ada Pajak

Komisi II DPR Ungkap Masih Ada Ladang Sawit Belum Punya HGU, Sebabkan Negara Rugi karena Tak Ada Pajak

News | Jum'at, 31 Januari 2025 | 10:24 WIB

Terkini

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:56 WIB