Beli Bahan di Asemka Lalu Dijual Online, Terbongkar Praktik Kosmetik Ilegal di Jakarta

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Februari 2025 | 18:47 WIB
Beli Bahan di Asemka Lalu Dijual Online, Terbongkar Praktik Kosmetik Ilegal di Jakarta
Ilustrasi - Penangkapan. ANTARA/Ardika/am.

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua tersangka dalam kasus peredaran kosmetik atau skincare tanpa izin, berinisal MS (35) dan R (37). Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan mengatakan, pengungkapan peristiwa ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari warga soal adanya peredaran kosmetik tanpa izin.

Polisi kemudian menemukan sebuah akun dari bernama Cream NH Ori Official di platform toko online.

Petugas kemudian melakukan pemesanan di toko tersebut. Dari produk yang dikirimkan produk itu ternyata tidak memiliki izin edar namun mencantumkan kode produksi hingga komposisi yang ada dalam kandungan kosmetik.

Melihat barang tersebut tidak memiliki izin edar, polisi kemudian mencoba melakukan komplain dengan modus ingin menukar produk. Hingga akhirnya tersangka memberikan alamat pengiriman.

“Kami berhasil mengungkap tempat pembuatan Kosmetik tersebut di Jalan Bina sarana Kavling Bina Marga Blok E No.2, Pengasinan, Rawalumbu Kota Bekasi, Jawa Bart,” kata Indra, di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Usai mendapat alamat tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan. Di sana, petugas mendapati kedua tersangka, berinisial MS dan R. MS diketahui merupakan pemilik usaha, sementara R selaku karyawan.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku, jika mereka membeli bahan baku skincare ini di Pasar Asemka, Taman Sari, Jakarta Barat.

Setelahnya, mereka mengemas ulang skincare tersebut ke dalam kemasan berukuran 15ml dan 30ml. Sementara serum yang mereka kemas menjadi botol berukuran 30 dam 60 ml.

Lalu produk tersebut dipasarkan dengan harga yang lebih murah dari harga edar yang berada di pasaran.

baca juga

“HN 15 dengan harga Rp 35 ribu dan HN 30 dijual seharga Rp 60 ribu,” ungkapnya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 98 paket HN 15, berbagai stiker yang memuat tentang keterangan kosmetik, kemudian alat yang dipergunakan untuk membuat logo stiker dan pengemasan produk.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 138 Jo Pasal 435 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 Jo Pasal 62 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fariz RM Ditangkap Narkoba Lagi, Akui Tertekan Popularitas

Fariz RM Ditangkap Narkoba Lagi, Akui Tertekan Popularitas

Video | Jum'at, 21 Februari 2025 | 12:05 WIB

Bayaran Asisten Fariz RM Setiap Belikan Narkoba Terungkap! Cuma Segini?

Bayaran Asisten Fariz RM Setiap Belikan Narkoba Terungkap! Cuma Segini?

Video | Kamis, 20 Februari 2025 | 20:45 WIB

Kakak Vadel Badjideh Pakai Kalung dan Gelang Adiknya yang Di Penjara: Bentuk Support Gue!

Kakak Vadel Badjideh Pakai Kalung dan Gelang Adiknya yang Di Penjara: Bentuk Support Gue!

Video | Jum'at, 21 Februari 2025 | 06:00 WIB

Rambut Dibotaki, Vadel Badjideh Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Rambut Dibotaki, Vadel Badjideh Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Video | Rabu, 19 Februari 2025 | 16:00 WIB

Denise Chariesta Laporkan Tukang Review ke Polisi, Bawa Bukti Fitnah

Denise Chariesta Laporkan Tukang Review ke Polisi, Bawa Bukti Fitnah

Video | Minggu, 16 Februari 2025 | 18:15 WIB

3 Jam Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Laporan Terhadap Fitri Salhuteru

3 Jam Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Laporan Terhadap Fitri Salhuteru

Video | Rabu, 12 Februari 2025 | 22:00 WIB

Nasib AKBP Bintoro Cs Diputuskan Pekan Ini, Sidang Etik Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Dimulai

Nasib AKBP Bintoro Cs Diputuskan Pekan Ini, Sidang Etik Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Dimulai

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 03:01 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×