Zulhas Tegas Minta Proses Hukum dan Penjarakan Produsen yang Sunat MinyaKita

Selasa, 11 Maret 2025 | 20:54 WIB
Zulhas Tegas Minta Proses Hukum dan Penjarakan Produsen yang Sunat MinyaKita
Ilustrasi Minyakita. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Sebagai informasi, Kecurangan ini ditemukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, di mana MinyaKita kemasan 1 liter, tapi nyatanya berisi 750-800 mililiter.

Mentan menemukan kecurangan tersebut saat melakuka inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Susanto telah menarik produk minyak goreng rakyat MinyaKita yang kemasannya dicurangi. Kecurangan itu, di mana isi MinyaKita dalam kemasan tidak sesuai.

"Nah, yang lapangan sudah kita, ditarik-ditarik," ujar Mendag di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Namun kekinian, Mendag belum bisa menyita produk MinyaKita yang baru diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia. Sebab, bilang dia, pabrik dari produsen minyak goreng tersebut secara tiba-tiba berpindah lokasi.

Sehingga, Mendag menunggu, laporan dari Satgas pangan yang tengah menindak pabrik yang berpindah ke Karawang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI