Keenam tersangka itu diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal, kemudian diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.
Melansir pemberitaan kompas.com yang tayang Juni 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan 109 ton emas tersebut adalah asli. Namun, proses pemberian stempel Antam dan perolehannya itu ilegal, yakni lewat penambangan liar hingga bersumber dari luar negeri.
Terkait klaim “Antam mengedarkan emas palsu”, TurnBackHoax pada Juni 2024 telah mengupasnya lewat artikel “[SALAH] Emas Antam Keluaran 2010—2021 Adalah Emas Palsu”.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi klaim “Antam menyebarkan 109 ton emas palsu” merupakan konten dengan konteks yang salah.