Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan

Eviera Paramita Sandi

Rabu, 19 Maret 2025 | 20:31 WIB
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
Youtube The Sungkars

Suara.com - Korupsi bukanlah hal yang asing lagi bagi masyarakat.

Bahkan, sudah tak bisa dihitung jari lagi, hampir setiap hari mereka disuguhkan dengan berita soal korupsi.

Korupsi sendiri bukanlah hanya soal pencurian uang negara, melainkan juga melibatkan serangkaian Tindakan yang tergolong tidak etis.

Korupsi menjadi penyakit sosial yang menyebabkan dampak merusak berbagai aspek kehidupan.

Korupsi dapat menjadi pemicu lambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Sebagai upaya pemberantasan, pemerintah Menyusun UU tentang korupsi dan hukumannya.

Pemberian hukuman ini dinilai dari besarnya kerugian negara akan korupsi yang dilakukan.

Hal ini seringkali membuat khalayak merasa bahwa orang yang telah mencuri uang negara secara ugal-ugalan haruslah dihukum mati agar setimpal.

Namun menurut Politikus Indonesia, Anies Baswedan sanksi untuk para koruptor sebenarnya bukanlah hukuman mati.

baca juga

Meskipun secara reflek, hukuman mati setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh para koruptor, yaitu mengambil uang negara, namun bagi Anies tidak.

Menurut Anies bukanlah hukuman mati yang seharusnya diberikan, melainkan dimiskinkan sampai harta benda milik negara dikembalikan semuanya.

“Dimiskinkan apa kurang menohok? Miskin habis. Dimiskinkan, walaupun ya memang belum pernah terjadi,” sebut Anies, dikutip dari youtube The Sungkars, Rabu (19/3/25).

Anies mengatakan bahwa dengan cara dimiskinkan inilah koruptor yang telah mengambil milik negara itu bisa mengembalikan semua hak negara.

“Dimiskinkan ini jadi hukuman yang menakutkan, karena orang akan berpikir wah kalau dimiskinkan diambil semua dong hartanya,” ungkapnya.

Anies menjelaskan jika hukuman mati belum bisa menjadi pilihan, lantaran sistem hukum di Indonesia masih belum sempurna.

“Kenapa tidak hukuman mati? Selama sistem hukum kita, penegak hukum kita dan pengadilan kita belum sempurna, maka ada ruang terjadi kekeliruan,” sebutnya.

“Ketika terjadi kekeliruan maka kekeliruan atas putusan itu harus bisa dikoreksi. Bayangkan, kalau ternyata rekayasa terjadi, bukti-bukti yang diberikan adalah bukti-bukti dengan kepalsuan, saksinya palsu, tapi sistem kita ini masih belum sempurna, lalu kita berikan hukuman yang enggak bisa diandu,” urainya.

Sehingga, sampai kapan pun jika sistem hukum di Indonesia belum sempurna, maka hukuman mati tidak bisa dilakukan.

Sebaliknya, jika sistem pengadilan di Indonesia sudah sempurna maka hukuman mati bagi koruptor bisa menjadi pilihan.

“Kalau negeri ini penegakan hukumnya sudah sempurna, sistem pengadilan sudah sempurna, Nah hukuman mati itu bisa menjadi opsi,” tandasnya.

Undang-Undang tentang Korupsi dan hukumannya yang masih berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, diatur jenis kejahatan melawan hukum berupa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau juga korporasi.

bagi siapapun yang melakukan Tindakan ini akan dipenjara dengan 3 pilihan, Penjara seumur hidup, Pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu hukuman dendanya paling sedikit Rp 200 juta rupiah atau paling banyak Rp 1 Miliar rupiah.

Dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999, mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimilikinya.

Jika korupsi ini terjadi, seseorang bisa mendapatkan pidana penjara seumur hidup. Pilihan yang lebih ringan, ia dipenjara minimal satu tahun atau paling lama 20 tahun.

Untuk hukuman pembayaran denda, minimal Rp 50 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 Miliar rupiah.

Kemudian dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2001, mengatur tentang hukuman yang akan diberikan kepada seseorang yang memberikan janji kepada PNS atau penyelenggara negara lainnya.

Janji ini dimaksudkan sebagai suap agar PNS itu melaksanakan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan pemberi suap.

Jika kasus ini terjadi, maka yang memberikan janji akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Sementara hukuman dendanya minimal Rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 250 juta rupiah.

Kontributor : Kanita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Dituding Jadi Penyebab Anjloknya IHSG, Warganet Singgung Pilihan Ekonom

Anies Dituding Jadi Penyebab Anjloknya IHSG, Warganet Singgung Pilihan Ekonom

Tekno | Rabu, 19 Maret 2025 | 11:29 WIB

Anies Lancar Ngobrol Bahasa Inggris dengan Bule, Publik Sentil Mantan Presiden

Anies Lancar Ngobrol Bahasa Inggris dengan Bule, Publik Sentil Mantan Presiden

Tekno | Rabu, 19 Maret 2025 | 09:58 WIB

Kembalikan Jumlah Penerima Seperti Era Anies, Pramono Janji Cairkan KJP Sebelum Lebaran

Kembalikan Jumlah Penerima Seperti Era Anies, Pramono Janji Cairkan KJP Sebelum Lebaran

News | Senin, 17 Maret 2025 | 13:22 WIB

Terkini

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:21 WIB

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:02 WIB

Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir

Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:38 WIB

Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme

Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:36 WIB

Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah

Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:21 WIB

Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter

Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:09 WIB

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:45 WIB

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total

Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:30 WIB

Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu

Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:20 WIB

×