Suara.com - Kerajaan Arab Saudi mengumumkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025.
Hal tersebut ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, setelah hilal terlihat dari pemantauan yang dilakukan di Observatorium Sudair dan Tamir di kerajaan tersebut.
Selain Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA) dan Qatar juga telah mengonfirmasi bahwa 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025.
Kepala Astronom Observatorium Sudair, Abdullah al-Khudairi, menyatakan bahwa awal bulan terlihat di wilayah Arab Saudi.
"Matahari terbenam hari ini, Sabtu, di lokasi Observatorium Sudair terjadi pada pukul 18.12 Waktu Arab Saudi, dan bulan sabit terbenam 8 menit kemudian," ujarnya seperti dilansir Alarabiya, Sabtu (29/3/2025).
Sebelumnya, Mahkamah Agung Arab Saudi juga telah meminta umat Muslim di seluruh Kerajaan untuk mengamati hilal pada Sabtu malam.
Keputusan ini menentukan apakah Idul Fitri akan jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025, atau Ramadan diperpanjang satu hari lagi.
Dalam pengumuman resminya, Mahkamah Agung Arab Saudi menegaskan agar melaporkan apabila melihat adanya bulan baru.
"Siapa pun yang melihat bulan, baik dengan mata telanjang maupun teropong, harus melaporkan pengamatan ke pengadilan terdekat dan mendaftarkan kesaksian," bunyi pengumuman tersebut.
Baca Juga: Hilal Tak Terlihat, Menteri Agama: Masih Ada Satu Hari Lagi, Mari Sempurnakan
Idulfitri di Indonesia
Sementara itu, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menggenapkan puasa menjadi 30 hari setelah tidak terlihat hilal di 33 titik pengamatan yang dilakukan di seluruh provinsi.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama, Jakarta pada Sabtu (29/3/2025).
"Disepakati bahwa 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 Masehi," kata Menag Nasaruddin Umar.
![Menteri Agama Nasaruddin Umar. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/29/11271-menteri-agama-nasaruddin-umar.jpg)
Sidang tersebut dipimpin oleh Nasaruddin dan dihadiri oleh sejumlah pihak seperti Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, perwakilan ormas-ormas Islam, hingga perwakilan duta besar negara sahabat secara tertutup.
Lebih lanjut, keputusan itu diambil setelah paparan dari Tim Hisab Rukyat Kemenag RI serta laporan rukyat dari seluruh Indonesia. Rukyat sendiri digunakan untuk konfirmasi terhadap hisab dan kriteria yang digunakan.