Suara.com - Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan nasib keluarga koruptor dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dia menjelaskan pada prinsipnya, RUU Perampasan Aset memungkinkan negara merampas harta yang kepemilikannya diduga hasil kejahatan atau tindak pidana pidana korupsi.
“Jadi, selama tidak bisa dibuktikan bahwa itu diperoleh dengan cara yang sah melainkan hasil tindak pidana korupsi, maka tetap harus dirampas meski sudah bergeser ke keluarganya,” kata Tibiko kepada Suara.com, Rabu (9/4/2025).
“Sebab, kita tahu harta hasil kejahatan korupsi itu tidak disimpan secara sederhana, melainkan sering kali disembunyikan dengan berbagai cara dialihkan dalam bentuk maupun kepada pihak tertentu agar tidak mudah terdeteksi,” tambah mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan perlunya keadilan terhadap anak dan istri koruptor yang memang tidak terlibat tindak pidana yang dilakukan orang tuanya yang melanggar hukum.
Penekanan itu disampaikan Prabowo merespons wacana memiskinkan koruptor dengan cara menyita seluruh aset melalui RUU Perampasan Aset. Kepada 7 jurnalis dalam sesi wawancara di Hambalang, Bogor, Prabowo menyampaikan pandangannya saat ditanya perihal wacana memiskinkan koruptor.
Prabowo menegaskan saat ini dirinya masih mengupayakan pengembalian kerugian negara yang diambil para koruptor.
Kepala negara berharap para pelaku mengakui perbuatan mereka untuk bertaubat lalu mengembalikan nilai aset yang telah dicuri.
"Masalah dimiskinkan, saya berpendapat begini, makanya saya mau negosiasi selalu, kembalikan yang kau curi. Tapi memang susah karena secara sifat manusia, mungkin dia enggak mau ngaku, jadi pertama harus dikasih kesempatan," kata Prabowo, dikutip Rabu (9/4/2024).
Baca Juga: Faktor Pendorong di Balik Pertemuan Tertutup Prabowo dan Megawati
"Jadi apa yang dia, kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita," sambungnya.
Kendati sepakat penyitaan aset oleh negara, Prabowo mengingatkan perlakuan adil harus diterapkan terhadap anak dan istri koruptor. Ia menilai menjadi tidak adil bagi anak dan istri koruptor bila aset yang sudah lama dimiliki ikut disita negara.
"Tapi kita juga harus adil kepada anak, istrinya. Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat umpamanya," kata Prabowo.
Tetapi Prabowo tidak ingin menyimpulkan sendiri. Ia mengatakan akan membahas persoalan tersebut dengan para ahli hukum.
"Ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga? Karena dosa seorang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya, kira-kira kan begitu. Tapi ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum," kata Prabowo.
Harus Ada Efek Jera
Presiden Prabowo sepakat atas pemberian efek jera terhadap koruptor lewat penyitaan aset. Sebab, ia menyadari terkadang hukuman kurungan atau penjara yang diberikan pengadilan terbilang ringan.
![Tahanan KPK memakai borgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/01/02/27398-koruptor-di-borgol.jpg)
“Hanya memang benar, harus ada suatu sikap jera karena kadang-kadang dengan kekuatan uang. Okelah aku ditangkep, okelah aku masuk pengadilan. Paling saya dikasih 6 tahun, nanti 6 tahun saya jalankan 3 tahun, habis itu saya keluar," kata Prabowo.
Bukan hanya vonis ringan, persoalan lain yang sepertinya sudah menjadi rahasia umum ialah tindakan sogok-menyogok dari narapidana korupsi untuk bisa keluar masuk penjara selama masa kurungan.
"Dan selama 3 tahun, saya juga nanti bisa saya sogok pejabat ini, pejabat itu sehingga saya mungkin tiap 5 hari saya keluar. Iya kan? Jadi ini masalah," kata Prabowo.
Minta Naik Banding
Menghadapi permasalahan vonis ringan terhadap koruptor, Prabowo menegaskan harus naik banding. Ia menyadari vonis ringan terhadap koruptor sama saja menyakiti hati rakyat.
"Jadi saya memang mengatakan ke aparat hukum, kalau hakim kasih vonis yang tidak masuk akal, yang menyakiti perasaan rasa adil rakyat, kita naik banding dan kita berhasil beberapa kali, iya kan? Ada kasus berapa triliun dia hilangkan, hanya dapat beberapa tahun itu," kata Prabowo.
“Dan ada yang lebih parah, ada yang lolos sama sekali. Ini saya suruh kejar ini, delik-delik hukumnya. Jadi ini masalah serius, ini benar, rakyat geram, saya yakin kalian semua geram semua," sambung Prabowo.