KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya

Jum'at, 11 April 2025 | 15:58 WIB
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan pertemuan tersebut, Pahala menyebut bahwa hadiah dari Erdogan termasuk pemberian kenegaraan.

"Nanti dari pihak mereka akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK,' ujarnya.

Lebih lanjut, Pahala menjelaskan bahwa dasar ketentuan mengenai pemberian kenegaraan tidak wajib dilaporkan diatur dalam Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.

Adapun Pasal 2 ayat 3 huruf q Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi menyebutkan bahwa pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI