Suara.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk penyewaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa.
Dalam kesempatan itu, ratusan orang turut mengikuti seleksi demi mendapatkan jatah sewa hunian bertingkat itu.
Namun, DPRKP DKI mencatat ratusan pendaftar gagal melanjutkan proses untuk bisa tinggal di rusun tersebut.
Penyebabnya banyak dari mereka yang mendaftar dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menepis adanya praktik curang dalam seleksi tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh pendaftaran dilakukan melalui sistem daring berbasis data.
"Semuanya seleksi dengan Sirukim namanya, dengan sistem. Nggak ada kedekatan, enggak ada kenal-kenalan lagi," ujar Rano saat ditemui di Balai Kota, Senin (14/4/2025).
Pria yang juga dikenal lewat perannya sebagai Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu menjelaskan, peminat rusun tersebut cukup tinggi. Sayangnya, daya tampung unit rusun yang terbatas membuat warga harus melalui seleksi yang tidak bisa terhindarkan.
"Tentu ini berebut. Itu disana kapasitas 3 tower mungkin 800. Luar biasa animonya. Terpaksa harus berebut. Berebut ya, terpaksa. Namanya seleksi, kan," ucapnya.
Penutupan Tahap Awal
Baca Juga: Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
Pemprov DKI sendiri membuka pendaftaran Rusun Jagakarsa sejak Kamis (10/4/2025) dan menutup tahap pertama dua hari setelahnya. Dari proses tersebut, hanya 43 orang yang lolos verifikasi awal.
Sisanya, 337 pendaftar dinyatakan tak memenuhi syarat, sementara 30 lainnya memilih mundur. Pendaftaran tahap kedua dijadwalkan akan segera dibuka kembali.
Berdasarkan Pergub DKI Nomor 111 Tahun 2014, terdapat sederet persyaratan yang harus dipenuhi calon penghuni.
Beberapa di antaranya adalah menjadi kepala keluarga dengan usia maksimal 55 tahun, memiliki penghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan, serta melampirkan dokumen seperti SKCK, surat sehat, dan bukti bebas narkoba.
Calon penghuni juga wajib memiliki rekening Bank DKI serta bersedia menyetorkan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.
Sementara itu, besaran sewa Rusun Jagakarsa diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif sewa disesuaikan dengan tingkat pendapatan, mulai dari Rp865.000 untuk penghasilan Rp2,6 juta hingga Rp5,5 juta, hingga Rp1,8 juta untuk yang berpenghasilan Rp7 juta hingga Rp7,4 juta per bulan.
Sebelumnya, rusun tersebut diperuntukan bagi warga Jakarta yang tergusur akibat normalisasi kali Ciliwung.

Program rusun tersebut disiapkan sebagai pengganti tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak dari pembebasan lahan di bantaran sungai.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pemprov masih menyusun daftar warga yang berhak menempati rusun tersebut.
Terpenting, kata Pramono, lokasi rusun tersebut jangan sampai terlalu jauh dari tempat kerja masyarakat.
"Jangan warga yang biasa kerja dari tempat pekerjaan itu jauh dari rumah susunnya, jauh dari tempat dia bekerja. Ini yang menjadi problem, keluarganya dibawa, dia sendiri tetap bekerja di situ," ucapnya.
Selain itu, Pramono juga akan memastikan bahwa rusun harus diisi oleh masyarakat yang memang membutuhkan tempat tinggal.
Ia mengaku, tidak ingin ada pihak yang sebenarnya tidak berhak, tapi justru memanfaatkan kemudahan dari akses rusun tersebut.
"Karena untuk rumah susun kita bebaskan sepenuhnya nggak perlu bayar PBB. Nah saya takutnya sudah nggak bayar PBB, bisa ditempatin, mendapat banyak kemudahan, tapi bukan mereka (warga terdampak) yang tinggal, tetapi warga baru yang tinggal itu terjadi di mana-mana," ucap Pramono.