Kicep, Hakim Semprot Kubu Hasto PDIP Gegara Habis-habisan Cecar Eks Pimpinan KPU: Jangan Dipotong!

Kamis, 17 April 2025 | 18:58 WIB
Kicep, Hakim Semprot Kubu Hasto PDIP Gegara Habis-habisan Cecar Eks Pimpinan KPU: Jangan Dipotong!
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto sempat menegur Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy karena kerap memotong pernyataan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.

Awalnya, Ronny mengultimatum Wahyu agar menyampaikan informasi dengan sebenar-benarnya karena ada sanksi pidana jika Wahyu tidak menyampaikan keterangan dengan jujur.

Terlebih, Wahyu menyampaikan kesaksiannya yang mendengar percakapan dua politisi PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri yang menyebut bahwa uang suap Harun Masiku berasal dari Hasto.

“Saudara saksi (Wahyu Setiawan), saya mau menanyakan tadi Saudara saksi sempat menjelaskan di dalam BAP Saudara saksi yang di Januari 2025, menjelaskan bahwa mendengar Saudara Donny dan Saudara Saeful, bisa ceritakan peristiwanya, saya pengin tahu karena ini jeda waktunya kan 5 tahun,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

“Karena Saudara saksi menceritakan peristiwa di 2020 kemudian di BAP 2025, Saudara saksi menceritakan kembali. Di dalam perhatian saya di persidangan, Saudara saksi banyak menyampaikan lupa peristiwa yang ada di 2020. Banyak sekali tadi Saudara saksi menyampaikan ke Saudara penuntut umum. Peristiwa-peristiwa yang sudah saksi lupa di 2020 dan kemudian di dalam BAP yang Saudara saksi sampaikan bahwa Saudara saksi mendengar Saudara Donny dan Saudara Saeful. Saya ingin mendengar peristiwanya seperti apa. Harus detail,” tambah dia.

Wahyu kemudian hendak menjelaskan peristiwa yang terjadi setelah diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan. Namun, Wahyu tidak ingat tanggalnya.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (Suara.com/Dea)
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (Suara.com/Dea)

“Saya sendirian bersama staf saya. Ternyata setelah saya datang, berbarengan dengan itu, silih berganti ada Bu Tio, ada Donny, ada Saeful. Kemudian, pada saat kami melakukan pemeriksaan, saya kebetulan merokok, jadi saya merokok, Donny juga merokok, Saeful juga merokok,” tutur Wahyu.

“Saudara saksi bisa menjelaskan peristiwa operasi tangkap tangan, dari Saudara saksi diambil di mana? Di bandara ya?,” tanya Ronny.

“Di bandara,” jawab Wahyu.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPU Akui Pernah 'Nguping' soal Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto, Ini Ceritanya!

“Jelaskan. Saya pengin runut ini cerita jangan lompat-lompat supaya apa yang sudah saksi sampaikan ini tidak membuat opini atau asumsi Saudara saksi,” tegas Ronny.

 “Baik,” sahut Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu sempat menceritakan kronologis penangkapan dirinya dari Bandara Soekarno Hatta hingga ke Kantor KPK. Namun, Ronny beberapa kali mencecar dan memotong keterangan Wahyu. Hal itu akhirnya membuat Hakim Rios menegur Ronny.

“Saudara penasihat hukum, beri kesempatan dulu menjawab, jangan dipotong-potong. Kami juga ingin mendengar jawabannya. Jadi jangan dipotong-potong ya,” ucap Hakim Rios.

“Yang mulia, kasih kesempatan buat kami supaya kami mendapatkan kebenaran materiil,” timpal Ronny.

“Paham,” tukas Hakim Rios.

“Karena kami meragukan keterangan saksi,” lanjut Ronny.

“Benar, kita semua mencari kebenaran materiil tapi jangan dipotong-potong kami mau mendengar ya. Belum selesai dipotong, dipotong, tuntaskan dulu jawabannya nanti silakan bertanya lagi,” tegas Hakim Rios.

“Baik, yang mulia,” tandas Ronny.

Dakwaan Jaksa

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus Hasto di KPK

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?