Salah satu yang menjadi janji Prabowo Subianto adalah pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Nantinya, dewan tersebut akan terdiri dari semua tokoh pimpinan buruh dari seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, Prabowo Subianto juga menjanjikan untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja atau Satgas PHK.
Presiden Republik Indonesia ke-8 tersebut mengklaim bahwa pemerintah akan turun tangan dalam menangani PHK yang dilakukan seenaknya oleh perusahaan kepada buruh.
Prabowo Subianto juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk menghapus sistem kerja outsourcing.
"Tapi saudara-saudara, kita juga harus realistis, harus menjaga kepentingan para investor. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja," ucap Prabowo Subianto.
Janji lainnya yang diungkapkan Prabowo Subianto termasuk membuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT. Diharapkan bahwa undang-undang tersebut akan rampung dalam tiga bulan.
Selain RUU PPRT, Prabowo Subianto juga berjanji akan mengurus Undang-Undang untuk Perlindungan Pekerja di Laut, Industri Perikanan, dan Kapal.
Lebih lanjut, salah satu pernyataan yang kini menuai perhatian adalah dukungan Prabowo Subianto terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
"Saudara-saudara, dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enah aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset," tambahnya.
Baca Juga: Prabowo Gembar-gembor Kesejahteraan Anak di Hari Buruh, KPAI Soroti Kasus Keracunan MBG
Prabowo Subianto juga menyinggung sektor pajak, di mana Presiden ingin pengenaan pajak kepada masyarakat disesuaikan dengan penghasilan. Oleh karena itu, Prabowo Subianto mengaku ingin mempelajari kembali masalah pajak. Secara rinci, Prabowo Subianto mengatakan bahwa pajak yang besar diperuntukkan untuk orang dengan penghasilan besar.