Surabaya Tertibkan Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Untuk Melindungi Konsumen & Pengusaha

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
Surabaya Tertibkan Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Untuk Melindungi Konsumen & Pengusaha
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi sidak parkir toko modern 16. (Dok: Pemkot Surabaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait izin pengelolaan parkir di sejumlah toko swalayan dan minimarket di Kota Pahlawan. Penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya sendiri telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

Sebagai respons atas berbagai keluhan tersebut, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan parkir di toko swalayan. Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban pada 3 dan 10 Juni 2025 di sejumlah kawasan strategis Kota Pahlawan.

Sebelum melakukan operasi penertiban, Wali Kota Eri Cahyadi memimpin apel gabungan di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025). Apel gabungan diikuti jajaran dari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, serta sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Pahlawan.

“Pemerintah kota menindaklanjuti terkait dengan keluhan-keluhan yang ada di parkirnya toko swalayan. Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri.

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi sidak parkir toko modern 31. (Dok: Pemkot Surabaya)
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi sidak parkir toko modern 31. (Dok: Pemkot Surabaya)

Ia menjelaskan bahwa pada Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018, ditegaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan. Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.

“Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegasnya.

Kewajiban penyediaan lahan parkir dan petugas parkir resmi di toko swalayan juga tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. "Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas,” jelasnya.

Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda tersebut mengatur bahwa lahan parkir juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun dengan syarat tidak dipungut biaya sewa. "Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis," katanya.

Wali Kota Eri pun menyampaikan apresiasinya kepada toko swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut. Meski ia mengakui masih terdapat toko-toko yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan. "Di Perda parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, maka harus menyediakan (tempat) parkir dan petugas parkir. Tapi ternyata, tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” katanya.

Baca Juga: Perluas Akses Layanan Kesehatan, Pemerintah Kota Bangun RSUD Surabaya Timur

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi sidak parkir toko modern 11. (Dok: Pemkot Surabaya)
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi sidak parkir toko modern 11. (Dok: Pemkot Surabaya)

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini berarti melanggar Perda dan syarat perizinan yang berlaku. "Di situ disyaratkan juga bahwa mereka harus menyediakan petugas parkir yang dia diberikan identitas dari tempat usahanya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi. "Sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak (cabut izin usaha), saya berikan kesempatan dulu, yang saya silang (segel) adalah tempat parkirnya,” terangnya.

Salah satu tindakan penyegelan dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa (10/6/2025), karena tidak menyediakan petugas parkir resmi. Lebih jauh lagi, lahan parkir di lokasi tersebut justru disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa ratusan ribu rupiah.

"Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan sekitar Rp800 ribu. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan,” ungkapnya.

Wali Kota Eri mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan parkir oleh UMKM harus bersifat gratis. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Perwali Nomor 116 Tahun 2023. “Makanya, kalau ada orang ndak ngerti, kok yang ditutup tempat usahanya (toko swalayan)? Ya karena ini (lahan parkir) harusnya dibuat gratis (UMKM), malah (UMKM) diminta bayar tenant-nya. (Yang sewa) orang Surabaya lagi, yang dia itu warga yang ada di sekitar toko swalayan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan penertiban parkir ini tidak dimaksudkan untuk mengancam pelaku usaha, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri. "Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket itu sendiri," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI