Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan arahan langsung kepada jajaran direksi Bank Jakarta untuk segera membangun kantor baru yang lebih representatif.
Permintaan itu disampaikan Pramono usai meresmikan perubahan nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta.
"Saya sudah meminta kepada jajaran direksi untuk segera membangun kantor Bank Jakarta di tempat yang representatif dan membanggakan bagi warga Jakarta," ujar Pramono, dikutip Senin (23/6/2025).
Menurut Pramono, perubahan nama dari Bank DKI ke Bank Jakarta bukan sekadar simbol, melainkan juga langkah strategis untuk naik kelas secara kelembagaan. Ia menilai, kantor pusat baru akan menjadi simbol transformasi tersebut.
"Jadi enggak boleh tempatnya yang setengah-setengah," tegasnya.
Tak hanya memberi arahan ke internal direksi, Pramono juga mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia menyatakan telah meminta izin agar salah satu gedung milik pemerintah bisa digunakan sebagai kantor baru Bank Jakarta.
Meski begitu, ia masih belum membocorkan lokasi pasti gedung tersebut.
"Bahkan saya sudah bicara dengan Ibu Menteri Keuangan, kalau itu bisa jadi tempatnya Bank Jakarta, karena saya meyakini Bank Jakarta akan membanggakan bagi warga Jakarta," ucapnya.
Baca Juga: Pramono Sebut Hutan Kota Tak Cukup! Kendaraan dan PLTU Sumber Utama Polusi
Pramono menyebut bahwa kantor baru Bank Jakarta nantinya akan berada di lokasi strategis, tepatnya di salah satu jalan utama di Ibu Kota. Ia menyebut hal ini sebagai bagian dari upaya menjawab ekspektasi regulator, khususnya OJK.
"Nanti tempatnya akan kami sampaikan. Yang jelas di tempat yang sangat strategis karena saya sudah memberikan tugas dan sekaligus menjawab apa yang menjadi harapan dan keinginan dari OJK," tutur Pramono.
"Bahwa supaya bisa naik kelas selain IPO, kantornya juga representatif dan di tempat yang strategis yang enak dilihat. Tentunya di jalan utama di Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi meluncurkan nama dan logo baru Bank DKI yang kini dikenal dengan Bank Jakarta sebagai call name baru, dalam momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.
Pramono menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sekaligus bentuk aspirasi Pemerintah Provinsi sebagai pemegang saham pengendali.
Menurutnya, pemilihan nama “Jakarta” bukan tanpa alasan. Nama tersebut dinilai sederhana, universal, serta mampu memosisikan Jakarta sejajar dengan kota-kota finansial global.