Imbas Absen, KPK Atur Waktu Penyidik buat Periksa Ulang Gubernur Jatim Khofifah

Rabu, 25 Juni 2025 | 07:14 WIB
Imbas Absen, KPK Atur Waktu Penyidik buat Periksa Ulang Gubernur Jatim Khofifah
Gegara Absen, KPK Atur Waktu Penyidik buat Periksa Ulang Gubernur Jatim Khofifah. [Ketik.co.id]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menyesuaikan jadwal penyidik untuk menentukan waktu pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Pasalnya, Khofifah sempat absen saat dipanggil KPK dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022 pada Jumat (20/6/2025).

“Untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi KIP, Gubernur Jawa Timur, masih dikoordinasikan. Kami melihat jadwal dari penyidik, dan juga jadwal dari saksi yang akan diperiksa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Meski begitu, Budi berharap pemeriksaan terhadap Khofifah bisa segera dilakukan untuk membuat terang perkara ini.

“Tentu keterangan-keterangan dari saksi dimaksud sangat dibuthkan untuk membuat terang dari perkara ini,” ujar Budi.

Jubir KPK Budi Prasetyo. [ANTARA/Rio Feisal]
Jubir KPK Budi Prasetyo. [ANTARA/Rio Feisal]

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah hari ini.

“Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Khofifah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022.

KPK memeriksa Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK Kamis (19/6/2025) lalu. Usai diperiksa, Kusnadi yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini mengatakan bahwa Khofifah mengetahui soal penyaluran dana hibah. 

Dia menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dana hibah. Sebab, lanjut dia, hal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah.

Baca Juga: Heboh Isu 'Pengkloningan' Imbas Wajah Jokowi Beda, Ikrar Nusa Bhakti: Dia Tak Berani Hadap Kamera

Meski begitu, Kusnadi mengaku tidak berharap KPK melakukan tindakan terhadap Khofifah dalam kasus ini. 

"Saya tidak berharap apa-apa," kata Kusnadi, Kamis (19/6/2025).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Dia menyebut anggaran tersebut mencapai Rp1–2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.

Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.

Asep mengungkap adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah Pokmas dengan koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.

Jerat Puluhan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Geledah Rumah La Nyalla hingga Kantor KONI Jatim

KPK mengungkapkan hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti dan sejumlah lokasi lainnya di Surabaya, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidik menyita sejumlah barang berupa dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin (14/4/2025) dan Selasa (15/4/2025).

“Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

“Jadi, tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dan di mana,” tambah dia.

Tessa kemudian menanggapi pernyataan La Nyalla yang menyebut tidak ada barang bukti yang diamankan KPK pada penggeledahan di rumahnya.

La Nyalla Matalitti calon Ketum PSSI [SuaraJatim/Dimas Angga]
La Nyalla Matalitti. [SuaraJatim/Dimas Angga]

“Kaitan dengan pernyataan Saudara LN bahwa tidak ditemukan apa pun dari lokasi pengeledahan itu, itu merupakan hak beliau, karena ada proses kenapa seseorang atau tempat, baik itu rumah maupun gedung dilakukan pengeledahan,” ujar Tessa.

Dia juga menegaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan sesuai dengan petunjuk dan kewenangan yang dimiliki.

Pada Selasa (15/4/2025), KPK melakukan penggeledahan di Kantor KONI Jawa Timur dalam penyidikan kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya KPK menggeledah rumah mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti pada Senin (14/4/2025).

Sebelumnya, Anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menanggapi kabar mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu rumahnya di kawasan Mulyorejo, Surabaya, pada Senin (14/4/2025) pagi. 

Dia menjelaskan penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap tersangka mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Dalam penggeledahan itu, La Nyalla mengungkapkan lima orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah yaitu M Eriyanto dan disaksikan oleh dua asisten rumah tangga. 

“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” kata La Nyalla dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

La Nyalla juga menunggu penjelasan dari KPK untuk mengetahui alasan rumahnya yang tidak digeledah. Sebab, dia merasa rumahnya tidak berkaitan dengan perkara ini.

Lebih lanjut, La Nyalla juga berharap KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi sehingga tidak merugikan dirinya.

“Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai,” ujar La Nyalla.

“Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi,” tandas dia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI