Penggusuran dan HPL Bermasalah, KPA Desak Presiden Prabowo Evaluasi KEK Mandalika

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 27 Juni 2025 | 19:43 WIB
Penggusuran dan HPL Bermasalah, KPA Desak Presiden Prabowo Evaluasi KEK Mandalika
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika kembali menjadi sorotan. Presiden Prabowo didesak mengevaluasi KEK Mandalika. (Istimewa)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, khususnya terkait proses pengadaan tanah yang sejak awal dinilai cacat prosedur dan melanggar hak-hak masyarakat lokal.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyatakan bahwa proyek yang dikelola oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sejak 2019 itu telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi serius bagi warga sekitar.

Ia menyebut telah terjadi penggusuran lahan, hilangnya sumber mata pencaharian, serta konflik sosial yang dibiarkan berkembang tanpa penyelesaian yang adil.

"Jadi sangat layak untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh Presiden yang berkaitan dengan proses pembangunan, termasuk proses pengadaan tanah yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika," kata Dewi dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/6/2025).

Dugaan Pelanggaran Administratif

Dewi menyoroti persoalan serius dalam penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikantongi PT ITDC.

Menurutnya, banyak dari HPL tersebut mencakup wilayah pemukiman dan lahan usaha masyarakat yang sebenarnya masih dikuasai oleh warga, namun tiba-tiba berstatus sebagai aset ITDC tanpa melalui proses yang transparan dan sah.

"Kita melihat bahwa ada banyak sertifikat HPL itu yang memasukkan wilayah masyarakat, baik itu yang bersifat pemukiman ataupun yang bersifat lahan usaha masyarakat. Ini harus dievaluasi, bahkan kemudian direvisi dan dikoreksi penerbitan atau perolehan tanah ITDC yang menggunakan skema hak pengelolaan," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan keabsahan sertifikat-sertifikat tersebut karena dinilai tidak memenuhi prinsip clean and clear, yakni bebas dari sengketa serta disepakati bersama oleh pihak yang memiliki hak atas tanah.

baca juga

"Tidak ada kesaksian warga, apakah betul itu sudah clean dari sengketa tanah bersama warga? Apakah betul-betul sudah ada penyelesaian antar pihak yang punya hak? Apakah sudah ada kesepakatan?" ujar Dewi lagi.

"Apalagi tadi sudah banyak disampaikan bahwa prosesnya sangat tidak transparan, penuh manipulasi, bahkan warga itu diadu domba, dikotak-kotakkan, dan dibiarkan menjadi punya perbedaan pendapat," tambahnya.

Lebih lanjut, Dewi menegaskan bahwa penerbitan HPL oleh PT ITDC tidak sah karena dilakukan melalui proses yang maladministratif dan melanggar tahapan hukum yang seharusnya ditempuh.

"HPL yang sekarang dikantongi oleh PT ITDC adalah tidak sah dan dilakukan dengan proses yang maladministratif. Jadi ada tahapan-tahapan, ada prosedural yang justru dilanggar karena kenyataannya yang harus kita pastikan adalah apakah sertifikat HPL yang dimiliki ITDC sekarang itu betul-betul clean and clear dengan penguasaan masyarakat," tegasnya.

Warga saat memasang spanduk bernada protes di pagar Sirkuit Mandalika. [Istimewa]
Warga saat memasang spanduk bernada protes di pagar Sirkuit Mandalika. [Istimewa]

Proyek Lama Sarat Masalah

Dewi menjelaskan bahwa proyek KEK Mandalika merupakan proyek lama yang berakar dari program MP3EI (Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Erick Thohir Dapat Tugas Baru dari Presiden Prabowo: Perbanyak KEK Kesehatan

Erick Thohir Dapat Tugas Baru dari Presiden Prabowo: Perbanyak KEK Kesehatan

Bisnis | Kamis, 26 Juni 2025 | 19:26 WIB

Erick Thohir Pastikan Proyek BIH di KEK Sanur Bakal Segera Diresmikan

Erick Thohir Pastikan Proyek BIH di KEK Sanur Bakal Segera Diresmikan

Bisnis | Rabu, 23 April 2025 | 16:41 WIB

KEK Industropolis Batang Bangun Ekonomi Nasional Melalui Industrialisasi dan Hilirisasi

KEK Industropolis Batang Bangun Ekonomi Nasional Melalui Industrialisasi dan Hilirisasi

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 10:21 WIB

Terkini

Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru

Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:13 WIB

Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?

Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:08 WIB

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:06 WIB

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:53 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:51 WIB

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

×