Viral Publik Pertanyakan Hukuman Guling-guling Polisi Usai Lakukan Pungli

M Nurhadi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:54 WIB
Viral Publik Pertanyakan Hukuman Guling-guling Polisi Usai Lakukan Pungli
Ilustrasi polisi. [Unsplash]

Suara.com - Seorang anggota kepolisian di Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, viral setelah dirinya tertangkap kamera tengah dihukum guling – guling akibat memalak seorang pengendara perempuan dengan uang Rp100.000. Aksi guling – guling ini dibenarkan oleh Kasubbag Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono. Dia menjelaskan setelah berguling beberapa kali, Aiptu Rudi kemudian dipindahkan ke ruangan khusus. Suharmono juga menyebut uang hasil palakan itu dipakai untuk membeli sarapan.

Aiptu Rudi dinyatakan melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 10 disebutkan bahwa seorang anggota Polri dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur. Anggota Polri juga dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Namun, apakah hukuman guling – guling cukup?

Jika Aiptu rudi benar telah memalak seorang pengendara motor maka dirinya telah menerima pungutan liar atau pungli. Melansir https://pusiknas.polri.go.id/ dalam KUHP pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan. Misalnya preman.

Bila pelaku merupakan pejabat, aparatur sipil negara, atau penegak hukum, praktik pungli itu ditindak sesuai dengan aturan dalam badan pemerintahan. Misalnya kepolisian. Anggota polisi yang melakukan pungli ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan.

Untuk itu, masyarakat diminta aktif membantu pemerintah memberantas pungutan liar, terutama yang dilakukan oknum ASN, Polri, dan TNI. Caranya yaitu memanfaatkan kanal pengaduan pungli baik melalui pesan singkat, website, atau email.

Kasus pungli oleh anggota polisi sebenarnya bukan kali pertama terjadi, pada 2021 silam sebuah video viral. Video itu menampakkan seseorang yang mengenakan seragam polisi berbincang dengan sopir truk. Diduga, polisi tersebut meminta sekarung bawang pada sopir truk sebagai uang damai.

Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Fadil Imran geram dengan kelakuan polisi yang bertugas sebagai anak buahnya itu. Kapolda menegaskan menindak polisi tersebut. Propam Polda Metro Jaya pun bergerak untuk menindak oknum tersebut.

baca juga

Dirlantas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan oknum nakal itu bertugas di Ditlantas. Kombes Sambodo meminta maaf atas tindakan tersebut. Kombes Sambodo pun mengatakan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat melaporkan praktik polisi nakal atau pungli. Caranya dengan menghubungi nomor WhatsApp 0812 – 9891 – 1911.

“Laporkan polantas nakal, baik di pelayanan SIM, STNK, dan BPKB, maupun dalam hal penindakan di jalan,” ujar Kombes Sambodo. Polri memang mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran di institusinya.

Pada 2022 lalu salah satu polisi di Kota Bogor meminta uang sebesar Rp2,2 juta terhadap pelanggar lalu lintas demi keuntungan pribadinya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan nekat meminta sejumlah uang karena kepentingan pribadi.

Pelaku juga diketahui telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak tiga kali dan atas perbuatannya ia ditahan hingga 7 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang kode etik yang kemungkinan ancaman terberatnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.

Belakangan diketahui bahwa Aiptu Rudi Hartono sudah ditahan meski belum diketahui apa tindakan selanjutnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Punggung Terbuka Jadi Petaka, Viral Video Ibu-Ibu Ngamuk di Rumah Makan: Suami Saya Lihat Kamu!

Punggung Terbuka Jadi Petaka, Viral Video Ibu-Ibu Ngamuk di Rumah Makan: Suami Saya Lihat Kamu!

Lifestyle | Jum'at, 27 Juni 2025 | 16:30 WIB

Menghitung Kekayaan Ello MG, YouTuber Viral Gegara Video Skandal 7 Menit Bareng Msbreewc

Menghitung Kekayaan Ello MG, YouTuber Viral Gegara Video Skandal 7 Menit Bareng Msbreewc

Entertainment | Kamis, 26 Juni 2025 | 19:10 WIB

Mengenal PoliceTube: Platform Mirip Youtube untuk Melihat Kinerja Polisi

Mengenal PoliceTube: Platform Mirip Youtube untuk Melihat Kinerja Polisi

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 15:37 WIB

Viral Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli, Publik Sindir Video AI 'Pahlawan Masa Kini'

Viral Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli, Publik Sindir Video AI 'Pahlawan Masa Kini'

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 13:14 WIB

Bikin Malu! Personel Polantas di Medan Terekam Pungli Pengendara Motor Rp 100 Ribu

Bikin Malu! Personel Polantas di Medan Terekam Pungli Pengendara Motor Rp 100 Ribu

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 13:07 WIB

Cara Dedi Mulyadi Tampung Keluhan Warga Soal Dugaan Pungli Tuai Pro Kontra, Kenapa?

Cara Dedi Mulyadi Tampung Keluhan Warga Soal Dugaan Pungli Tuai Pro Kontra, Kenapa?

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 12:41 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×