Fatwa Haram MUI Gagalkan Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun di Jepara!

Yohanes Endra, Ismail

Rabu, 06 Agustus 2025 | 09:06 WIB
Fatwa Haram MUI Gagalkan Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun di Jepara!
MUI haramkan pertenakan babi senilai triliunan rupiah  (Foto Ilustrasi Suara.com/Baktora)

Suara.com - Peta investasi di Jawa Tengah berguncang hebat setelah Majelis Ulama Indonesia alias MUI Provinsi Jawa Tengah secara resmi menjatuhkan fatwa haram terhadap rencana pembangunan fasilitas peternakan babi modern senilai Rp1,5 triliun di Kabupaten Jepara.

Keputusan monumental ini menjadi puncak dari keresahan publik dan berpotensi membatalkan total proyek yang digadang-gadang akan menjadi salah satu investasi terbesar di kawasan tersebut.

Gelombang penolakan ini direspons tegas oleh MUI Jateng melalui fatwa yang dikeluarkan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.

Ketua MUI Jateng, Ahmad Daroji, menyatakan bahwa fatwa tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan dari investor, PT Charoen Pokphand Indonesia, yang berencana menanamkan modal jumbo di Kota Ukir tersebut.

"Alhamdulillah MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi yang akan diselenggarakan di Jepara hukumnya haram," tegas Daroji kepada awak media.

Lebih jauh, fatwa ini tidak hanya melarang konsumsi produknya, tetapi meluas ke semua bentuk partisipasi.

MUI Jateng menegaskan bahwa hukum haram berlaku bagi umat Muslim yang membantu, mendukung, memfasilitasi, apalagi bekerja secara langsung di dalam operasional peternakan babi tersebut.

Sejumlah pekerja di Desa Sidomulyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, mengangkut babi ternak ke dalam truk untuk dikirim ke luar kota, Selasa (11/2/2020). - (Suara.com/Baktora)
MUI haramkan pertenakan babi senilai triliunan rupiah  (Foto Ilustrasi Suara.com/Baktora)

Menurut Daroji, proyek ini diibaratkan seperti minuman keras atau khamar dan perjudian.

Meskipun mungkin menawarkan sedikit manfaat ekonomi sesaat, potensi kerusakan atau mudarat yang ditimbulkan terhadap nilai-nilai moral dan keagamaan masyarakat dinilai jauh lebih destruktif.

baca juga

Ia menambahkan bahwa keberkahan rezeki jauh lebih esensial daripada sekadar nominal investasi yang ditawarkan.

Sikap tegas MUI ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, yang akrab disapa Wiwit, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah menetapkan syarat mutlak bagi investor.

Syarat tersebut adalah keharusan mengantongi persetujuan dari MUI serta organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebelum proyek berjalan.

"Potensi retribusi dan nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama kalau itu bertentangan dengan prinsip religius masyarakat Jepara," ujar Wiwit, menegaskan bahwa nilai-nilai keagamaan tidak dapat ditawar.

Sejumlah pekerja di salah satu tempat peternakan babi di Dusun Gancahan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman mengangkut babi untuk dikirim ke luar kota, Selasa (11/2/2020). - (Saura.com/Baktora)
MUI haramkan pertenakan babi senilai triliunan rupiah  (Foto Ilustrasi Suara.com/Baktora)

Di tengah polemik yang memanas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencoba mencari jalan tengah. Wakil Gubernur Taj Yasin menyatakan bahwa lokasi investasi tersebut akan dicarikan alternatif lain.

"Kalau saran kami, nanti bisa dibicarakan lagi. Kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan," kata Yasin.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kajian mendalam yang melibatkan MUI, NU, serta berbagai lembaga dan komunitas lokal untuk menjaga kondusivitas sosial di Jepara.

Dengan demikian, nasib investasi Rp1,5 triliun ini kini berada di persimpangan jalan, dengan opsi relokasi menjadi satu-satunya harapan yang tersisa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger MUI Jatim Haramkan Sound Horeg: Budaya Dibungkam atau Gangguan Terlalu Parah?

Geger MUI Jatim Haramkan Sound Horeg: Budaya Dibungkam atau Gangguan Terlalu Parah?

Video | Minggu, 03 Agustus 2025 | 19:45 WIB

MUI Demo Akbar Selamatkan Gaza: Prabowo Diminta Bertindak, Masyarakat Diajak Boikot Produk Israel

MUI Demo Akbar Selamatkan Gaza: Prabowo Diminta Bertindak, Masyarakat Diajak Boikot Produk Israel

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 19:05 WIB

MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram, Tretan Muslim Bongkar Sisi Gelap Sound Horeg

MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram, Tretan Muslim Bongkar Sisi Gelap Sound Horeg

Entertainment | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 09:30 WIB

SUARA LIVE: Pemerintah Buka Blokir 28 Juta Rekening, Bendera One Piece Viral Jelang HUT RI ke-80

SUARA LIVE: Pemerintah Buka Blokir 28 Juta Rekening, Bendera One Piece Viral Jelang HUT RI ke-80

Video | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:39 WIB

Soal Ganti Nama Sound Horeg, MUI Jatim Berikan Jawaban Menohok

Soal Ganti Nama Sound Horeg, MUI Jatim Berikan Jawaban Menohok

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:41 WIB

6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!

6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!

Entertainment | Selasa, 29 Juli 2025 | 21:14 WIB

Terkini

Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap

Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:19 WIB

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026

Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak

Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:45 WIB

×