Soal Ganti Nama Sound Horeg, MUI Jatim Berikan Jawaban Menohok

Eviera Paramita Sandi

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:41 WIB
Soal Ganti Nama Sound Horeg, MUI Jatim Berikan Jawaban Menohok
Ilustrasi parade sound horeg. [FB Jelajah Bumi]

Suara.com - Sebuah pergeseran nama yang signifikan tengah terjadi di kalangan komunitas audio di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Istilah "sound horeg" yang lekat dengan citra negatif dan kontroversial, kini secara perlahan mulai digantikan dengan sebutan yang lebih ramah di telinga: "sound karnaval Indonesia."

Perubahan ini bukan sekadar pergantian label, melainkan sebuah upaya strategis dari para pemilik dan penggemar sound system untuk memperbaiki citra dan memastikan hobi mereka dapat terus berkelanjutan.

Namun demikian, upaya menghapus citra buruk sound horeg ini malah tak meredam kritik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan, pergantian nama tak mengubah substansi pelanggaran yang selama ini menjadi sorotan, yakni suara yang terlalu bising hingga mengganggu kesehatan masyarakat.

Menurut Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah, ia menegaskan, fatwa MUI tidak mengatur soal nama, melainkan dampak kebisingan yang ditimbulkan.

"Mau namanya diganti ya aturannya kan soal desibel. Jadi nggak terbatas soal nama sound horeg, kami tidak mengurusi soal nama sound horeg, tapi soal desibel yang harus diatur sesuai WHO," kata Ubaidillah, Kamis (31/7/2025).

Ia pun tak masalah dengan merek atau istilah yang digunakan komunitas sound system.

Akan tetapi bila melanggar ambang batas desibel, tetap akan ditindak oleh aparat karena mengganggu ketertiban dan kesehatan.

"Itu sebenarnya fatwa MUI Jatim tidak hanya persoalan merek, karena sebagaimana yang sudah kami sampaikan merek itu diberi masyarakat. Artinya berganti istilah apapun, jadi sound horeg atau sound festival atau yang lain, selama tingkat kebisingannya desibelnya di atas batas normal, tetap saja mengganggu,” katanya.

baca juga

Ia pun menyinggung soal gangguan kesehatan akibat suara tersebut seperti gangguan telinga permanen dan gangguan kognitif.

Sebelumnya, para pengusaha persewaan sound system yang tergabung dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu menyatakan mencoret istilah 'sound horeg' dan menggantinya dengan "Sound Karnaval Indonesia".

Deklarasi itu dilakukan di tengah perayaan ulang tahun ke-6 Team Sotok di lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Malang.

Video deklarasi itu menjadi viral, apalagi dengan kehadiran tokoh-tokoh penting di dunia sound system seperti Mas Bre (pemilik Brewog Audio Blitar) dan Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sound Horeg Ganti Nama, Tetap Dikecam: Daging Babi Ubah Nama Juga Haram

Sound Horeg Ganti Nama, Tetap Dikecam: Daging Babi Ubah Nama Juga Haram

Entertainment | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Sound Horeg dan Dinamika Budaya Populer di Era Digital

Sound Horeg dan Dinamika Budaya Populer di Era Digital

Your Say | Kamis, 31 Juli 2025 | 18:09 WIB

Warga Kediri Diteror Sound Horeg Usai Protes, Musik Diputar di Depan Rumahnya sampai Malam

Warga Kediri Diteror Sound Horeg Usai Protes, Musik Diputar di Depan Rumahnya sampai Malam

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:23 WIB

Terkini

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB

×