Suara.com - Manuver PDI Perjuangan (PDIP) menjadi penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto disorot Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid.
Ia menyatakan bahwa UUD 1945 sejatinya tidak mengenal terminologi oposisi, melainkan sebuah peran pengawasan yang fundamental dan melekat pada setiap entitas politik di parlemen, baik di dalam maupun di luar kabinet.
"Ya kalau kita merujuk kepada konstitusi ya, memang di konstitusi kita tidak mengenal istilah partai oposisi ya, tidak ada kata-kata partai oposisi itu," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Ia menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbasis konstitusi, tidak dikenal adanya entitas oposisi formal.
Bahkan, menurut HNW, konstitusi secara eksplisit mengamanatkan fungsi pengawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Oleh karena itu, seluruh partai politik, termasuk PDIP, dapat dan seharusnya menjalankan fungsi tersebut secara optimal melalui fraksi mereka di DPR RI.
"Jadi apakah dari Partai Gerindra maupun partai apapun, di dalam kabinet, posisi di DPR itu memang harus melakukan pengawasan," ujarnya.
"Nah pengawasan itu tentu orientasinya adalah untuk menghadirkan perbaikan, mungkin memberikan masukan, mungkin juga koreksi."
HNW pun menegaskan bahwa posisi partai politik di mana pun, orientasi utamanya harus memberikan kontribusi konstruktif bagi negara.
"Jadi kalau menurut saya, di manapun partai apakah di dalam maupun di luar, orientasinya adalah bagaimana kita menjadi bagian dari yang dalam bahasa reformasi adalah merealisasikan cita-cita reformasi, dalam kerangka menyambut Indonesia Emas 2045 adalah kita berkontribusi untuk bagaimana agar Indonesia Emas itu betul-betul bisa kita raih," ujarnya.
HNW juga menekankan agar partai politik juga berkontribusi dalam merealisasikan 6 tujuan reformasi dan Indonesia Emas.
"Jadi ruang itu dibuka oleh konstitusi, dan Presiden Prabowo sendiri juga, menegaskan tidak anti kritik, dia menegaskan menerima masukan."
Sebelumnya, PDIP kembali menegaskan posisinya sebagai kekuatan penyeimbang.
Ketua DPP PDIP Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa peran ini merupakan arahan tegas dari Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri.
Menurutnya, posisi sebagai penyeimbang tidak mengharuskan PDIP berada di dalam kabinet, seraya menegaskan bahwa bergabung atau tidaknya partai dalam pemerintahan adalah hak prerogatif presiden.
"Bergabung tidak harus ada di dalam pemerintahan, tetapi bagaimana kita memberikan dukungan secara substantif, secara kualitatif terhadap pemerintahan," ujar Andreas kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Andreas menjelaskan, sebagai penyeimbang, PDIP akan mendukung program pemerintah yang prorakyat sekaligus melontarkan kritik membangun.
Ia berpendapat, kritik dan masukan dari luar justru dibutuhkan presiden sebagai "second opinion" untuk memantau efektivitas program.
"Mengkritisi hal-hal yang kemudian perlu menjadi kritik terhadap pemerintah dan itu saya kira hal yang juga dihendaki oleh presiden," katanya.
"Bahwa presiden juga membutuhkan second opinion dari luar pemerintahan untuk melihat perkembangan-perkembangan bagaimana program-program pemerintahan yang dijalankan."
Sikap politik ini, lanjut Andreas, merepresentasikan suara publik yang beragam dan memastikan fungsi check and balance dalam proses pemerintahan tetap berjalan secara leluasa dan efektif.