5 Fakta Mengejutkan Ibu Kota Banten: Sah Setelah 25 Tahun, Wagub Akui Belum Layak

Andi Ahmad S Suara.Com
Minggu, 10 Agustus 2025 | 23:47 WIB
5 Fakta Mengejutkan Ibu Kota Banten: Sah Setelah 25 Tahun, Wagub Akui Belum Layak
Kota Serang Banten [bkpsdmkotaserang]

Suara.com - Sebuah cerita yang terdengar seperti lelucon administrasi datang dari Provinsi Banten. Setelah 25 tahun berdiri, status Kota Serang sebagai ibu kota provinsi akhirnya diresmikan secara legal.

Proses yang seharusnya menjadi fondasi awal sebuah provinsi ini justru menjadi PR yang baru diselesaikan sekarang. Pengesahan yang terlambat ini membuka banyak fakta janggal sekaligus harapan baru bagi masa depan Kota Serang.

Berikut adalah 5 fakta paling mengejutkan yang perlu Anda tahu.

1. Terlupakan Selama Seperempat Abad

Ini fakta utamanya Provinsi Banten resmi berdiri pada tahun 2000. Namun, pengesahan legalitas Kota Serang sebagai ibu kota baru dilakukan pada Agustus 2025.

Artinya, selama 25 tahun, ibu kota Provinsi Banten beroperasi tanpa payung hukum status yang jelas.

Ini adalah sebuah anomali administrasi yang luar biasa, mengingat status ibu kota adalah dasar untuk perencanaan, penganggaran, dan citra sebuah provinsi.

2. Wakil Gubernur Sendiri Mengaku Aneh

Kejanggalan ini bukan hanya dirasakan oleh publik. Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, secara terang-terangan mengakui keheranannya. Ia adalah pejabat yang membubuhkan paraf akhir pada dokumen pengesahan tersebut.

Baca Juga: Aneh Tapi Nyata! Setelah 25 Tahun, Status Ibu Kota Banten Baru Diteken, Wagub: Serang Belum Layak

Dalam pernyataannya, ia berkata, "Ini saya juga aneh, kenapa ya sudah sekian lama baru diputuskan sekarang."

Pengakuan jujur dari orang nomor dua di Banten ini menjadi konfirmasi bahwa ada sesuatu yang tidak berjalan semestinya selama puluhan tahun.

Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah memberikan keterangan kepada awak media. [IST/Bantennews]
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah memberikan keterangan kepada awak media. [IST/Bantennews]

3. Pengakuan Jujur Kota Serang "Belum Layak" Jadi Ibu Kota

Setelah mengakui keanehan administrasi, Wagub Dimyati juga membuat pengakuan yang tak kalah mengejutkan tentang kondisi fisik ibu kota. Menurutnya, Kota Serang saat ini belum pantas menyandang status sebagai ibu kota yang ideal.

"Sekarang PR-nya banyak karena kelayakan Kota Serang menjadi ibu kota ini masih kurang," jelasnya.

PR yang dimaksud adalah kondisi infrastruktur, tata kota, dan fasilitas publik yang dinilai tertinggal jauh dibandingkan kota-kota lain di Banten, terutama yang berdekatan dengan Jakarta.

4. Pentingnya Selembar Kertas untuk Pembangunan

Mungkin ada yang bertanya, "Apa pentingnya selembar surat keputusan?" Menurut Dimyati, dokumen legalitas ini adalah segalanya.

Tanpa status hukum yang jelas, Pemprov Banten tidak memiliki dasar yang kuat untuk memprioritaskan anggaran dan program pembangunan secara besar-besaran ke Kota Serang.

"Walaupun masalah surat menyurat, tapi itu penting untuk keberadaan Kota Serang," tegasnya.

Dengan adanya legalitas ini, pintu untuk kucuran dana dan proyek-proyek strategis kini terbuka lebar.

5. Janji Turun Tangan dan Era Baru Pembangunan

Fakta terakhir adalah janji yang menjadi harapan baru. Setelah status ibu kota resmi, Pemprov Banten tidak akan lagi tinggal diam.
Wagub Dimyati berjanji pemerintah provinsi akan secara aktif "turun tangan" untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di Kota Serang.

"Maka kita akan bantu dan prioritaskan untuk pembangunan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI