Aneh Tapi Nyata! Setelah 25 Tahun, Status Ibu Kota Banten Baru Diteken, Wagub: Serang Belum Layak

Andi Ahmad S Suara.Com
Minggu, 10 Agustus 2025 | 23:38 WIB
Aneh Tapi Nyata! Setelah 25 Tahun, Status Ibu Kota Banten Baru Diteken, Wagub: Serang Belum Layak
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah [IST/Bantennews]

Suara.com - Sebuah ironi administrasi yang berjalan selama seperempat abad akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan kesiapannya untuk memprioritaskan pembangunan Kota Serang.

Hal itu menyusul langkah final untuk mengesahkan status legal kota tersebut sebagai Ibu Kota Provinsi Banten sebuah proses yang seharusnya tuntas 25 tahun lalu.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, bahkan tak bisa menyembunyikan keheranannya saat mengumumkan bahwa ia baru saja menandatangani dokumen krusial tersebut pada Minggu (10/8/2025).

"Saya baru saja membubuhkan paraf untuk legalitas ibu kota Provinsi Banten. Ini saya juga aneh, kenapa ya sudah sekian lama baru diputuskan sekarang," katanya dilansir dari Antara.

Pengakuan jujur ini membuka kotak pandora tentang bagaimana ibu kota sebuah provinsi bisa "terlupakan" status formalnya begitu lama, dan apa dampaknya bagi pembangunan kota yang seharusnya menjadi etalase utama Banten.

Meskipun terdengar sepele, Dimyati menegaskan bahwa status legal di atas kertas ini adalah kunci untuk segalanya. Tanpa legalitas yang jelas, arah dan prioritas pembangunan menjadi bias.

Ia menekankan, sebagai jantung provinsi, Serang seharusnya menjadi kota terbaik dan termegah di Banten.

"Walaupun masalah surat menyurat, tapi itu penting untuk keberadaan Kota Serang. Dan Kota Serang ini harus paling bagus dan maju di antara yang lainnya," tegasnya.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, (ketiga dari kiri) saat rapat paripurna hari jadi Kota Serang ke 18 di Aula DPRD Kota Serang, Banten, Minggu (10/8/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, (ketiga dari kiri) saat rapat paripurna hari jadi Kota Serang ke 18 di Aula DPRD Kota Serang, Banten, Minggu (10/8/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Visi ini terdengar ideal, namun sangat kontras dengan kondisi riil di lapangan. Selama bertahun-tahun, banyak warga dan pengamat menilai pembangunan Kota Serang tertinggal jauh jika dibandingkan kota-kota penyangga Jakarta di Banten, seperti Tangerang dan Tangerang Selatan.

Baca Juga: Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Besar, Arab Saudi Punya Dua Celah

Dimyati tidak menampik persepsi tersebut. Ia secara terbuka mengakui bahwa kondisi Serang saat ini masih jauh dari ideal untuk menyandang status sebagai ibu kota provinsi yang representatif.

"Sekarang PR-nya banyak karena kelayakan Kota Serang menjadi ibu kota ini masih kurang," jelasnya.

"PR" yang dimaksud mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari:

  • Infrastruktur: Jalanan yang rusak, drainase yang buruk penyebab banjir, hingga minimnya transportasi publik yang terintegrasi.
  • Tata Ruang: Kesemrawutan kota, kurangnya ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan kumuh yang belum optimal.
  • Fasilitas Publik: Kualitas layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kebersihan yang dinilai belum merata.

Dengan disahkannya status legal ini, Dimyati berjanji bahwa Pemprov Banten tidak akan lagi lepas tangan. Ia memastikan akan ada intervensi dan kucuran dana yang lebih terarah untuk mengakselerasi pembangunan di Kota Serang.

Era di mana Kota Serang seolah berjalan sendiri tanpa dukungan penuh dari provinsi akan segera berakhir.

"Maka kita akan bantu dan prioritaskan untuk pembangunan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI