Rumah Gus Yaqut di Condet Digeledah KPK

Liberty Jemadu, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:35 WIB
Rumah Gus Yaqut di Condet Digeledah KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta pada 7 Agustus 2025. [Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur pada hari ini.

Penggeledahan rumah Gus Yaqut tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Ya benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di 2 lokasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

“Pertama di Depok, rumah kediaman ASN Kementerian Agama dan tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Kedua tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” tambah dia.

Budi menyatakan penggeledahan tersebut masih berlangsung dan Gus Yaqut sejauh ini dianggap bersikap kooperatif.

Sebelumnya KPK melarang Gus Yaqut bepergian ke luar negeri. Larangan ini diterbitkan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Budi, Selasa (12/8/2025).

Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan satu orang lagi berinisial FHM dari pihak swasta. Larangan ini diberlakukan lantaran KPK menilai keterangan tiga orang ini di perlukan dalam proses penyidikan.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.

baca juga

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tandas dia.

KPK Klaim Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun

KPK sebelumnya juga mengeklaim ada kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus tersebut. Tetapi angka ini merupakan hasil hitungan internal KPK dan pihaknya masih menunggu kajian dari BPK.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp  1 triliun," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujar Budi.

KPK sudah menaikkan status perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji ke tahap penyidikan, setelah mendapatkan keterangan dari Gus Yaqut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICW Laporkan Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Demo Pati ke KPK, Begini Alasannya

ICW Laporkan Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Demo Pati ke KPK, Begini Alasannya

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 15:20 WIB

Korupsi Kuota Haji Memanas: KPK Endus Upaya Hilangkan Bukti, Kerugian Negara Tembus Rp1 T

Korupsi Kuota Haji Memanas: KPK Endus Upaya Hilangkan Bukti, Kerugian Negara Tembus Rp1 T

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 13:51 WIB

Kekayaan Gus Yaqut dari Tahun ke Tahun, Ada Lonjakan saat Didapuk Jadi Menag

Kekayaan Gus Yaqut dari Tahun ke Tahun, Ada Lonjakan saat Didapuk Jadi Menag

Bisnis | Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:29 WIB

Gus Yaqut Dicekal KPK, Legislator PKB: Uang Haji Puluhan Triliun Memang Menggiurkan

Gus Yaqut Dicekal KPK, Legislator PKB: Uang Haji Puluhan Triliun Memang Menggiurkan

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:59 WIB

Yaqut Cholil Qoumas: Keponakan Gus Mus yang Kini Dicekal KPK

Yaqut Cholil Qoumas: Keponakan Gus Mus yang Kini Dicekal KPK

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:22 WIB

Terkini

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:27 WIB

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:25 WIB

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:56 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:41 WIB

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:32 WIB

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:26 WIB

×