Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kekayaan Gus Yaqut dari Tahun ke Tahun, Ada Lonjakan saat Didapuk Jadi Menag

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Kekayaan Gus Yaqut dari Tahun ke Tahun, Ada Lonjakan saat Didapuk Jadi Menag
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah serius dalam mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji. Pada Senin, 11 Agustus 2025, KPK secara resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pencegahan ini dilakukan beberapa hari setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Sehari setelah pemeriksaan, KPK juga menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, menandakan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Tidak hanya Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour yang juga mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pencegahan ini.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Aziz], dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," katanya dalam keterangan tertulis. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

Merespons pencekalan tersebut, juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan bahwa ia akan bertanggung jawab dan mematuhi semua proses hukum yang sedang berjalan.

Kilas Balik Dugaan Korupsi Kuota Haji dan Jejak Kontroversi

Dugaan kasus korupsi haji di era Yaqut Cholil Qoumas bermula dari laporan sejumlah pihak ke KPK pada tahun 2024. Laporan-laporan tersebut, salah satunya datang dari kelompok mahasiswa, meminta KPK untuk mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji 2024.

Persoalan ini berpusat pada keputusan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut yang mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota haji mestinya dialokasikan 92% untuk kuota reguler dan 8% sisanya untuk kuota khusus.

Namun, Kemenag membaginya menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Keputusan inilah yang menjadi titik awal dugaan penyimpangan.

KPK memprediksi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan angka pasti, KPK saat ini sedang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama, serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK, termasuk di antaranya pendakwah Khalid Basalamah dan beberapa tokoh travel haji.

Selain kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas juga beberapa kali menjadi sorotan publik akibat pernyataan dan kebijakan yang menuai kontroversi.

Pada tahun 2022, ia sempat menggegerkan publik dengan pernyataannya yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing. Ia juga pernah mengucapkan selamat hari raya kepada komunitas Baha'i dan menyatakan bahwa Kemenag adalah hadiah negara untuk Nahdlatul Ulama (NU), yang sempat menuai kegaduhan di kalangan organisasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Korupsi PGN: Dua Tersangka Segera Disidang, Siapa Selanjutnya?

Babak Baru Korupsi PGN: Dua Tersangka Segera Disidang, Siapa Selanjutnya?

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:25 WIB

Ruang Gerak Jurist Tan Dipersempit, Kemen Imipas Cabut Paspor Eks Stafsus Nadiem Sejak 4 Agustus

Ruang Gerak Jurist Tan Dipersempit, Kemen Imipas Cabut Paspor Eks Stafsus Nadiem Sejak 4 Agustus

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:05 WIB

5 Kontroversi Bupati Pati Sadewo: Hartanya Naik Drastis, Tersandung Dugaan Korupsi

5 Kontroversi Bupati Pati Sadewo: Hartanya Naik Drastis, Tersandung Dugaan Korupsi

Bisnis | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:03 WIB

Dosen UGM Ditahan Atas Dugaan Korupsi Pembelian Kakao Fiktif Rp7 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

Dosen UGM Ditahan Atas Dugaan Korupsi Pembelian Kakao Fiktif Rp7 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:17 WIB

Skandal Suap Menjalar ke Pati: KPK Konfirmasi Bupati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA

Skandal Suap Menjalar ke Pati: KPK Konfirmasi Bupati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:46 WIB

Skandal Bansos Beras 2020: KPK Seret Gary Tanoesoedibjo dan Petinggi Logistik!

Skandal Bansos Beras 2020: KPK Seret Gary Tanoesoedibjo dan Petinggi Logistik!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:23 WIB

Terkini

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB