Kekayaan Gus Yaqut dari Tahun ke Tahun, Ada Lonjakan saat Didapuk Jadi Menag

M Nurhadi

Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Kekayaan Gus Yaqut dari Tahun ke Tahun, Ada Lonjakan saat Didapuk Jadi Menag
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah serius dalam mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji. Pada Senin, 11 Agustus 2025, KPK secara resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pencegahan ini dilakukan beberapa hari setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Sehari setelah pemeriksaan, KPK juga menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, menandakan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Tidak hanya Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour yang juga mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pencegahan ini.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Aziz], dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," katanya dalam keterangan tertulis. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

Merespons pencekalan tersebut, juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan bahwa ia akan bertanggung jawab dan mematuhi semua proses hukum yang sedang berjalan.

Kilas Balik Dugaan Korupsi Kuota Haji dan Jejak Kontroversi

Dugaan kasus korupsi haji di era Yaqut Cholil Qoumas bermula dari laporan sejumlah pihak ke KPK pada tahun 2024. Laporan-laporan tersebut, salah satunya datang dari kelompok mahasiswa, meminta KPK untuk mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji 2024.

Persoalan ini berpusat pada keputusan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut yang mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus.

baca juga

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota haji mestinya dialokasikan 92% untuk kuota reguler dan 8% sisanya untuk kuota khusus.

Namun, Kemenag membaginya menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Keputusan inilah yang menjadi titik awal dugaan penyimpangan.

KPK memprediksi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan angka pasti, KPK saat ini sedang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama, serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK, termasuk di antaranya pendakwah Khalid Basalamah dan beberapa tokoh travel haji.

Selain kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas juga beberapa kali menjadi sorotan publik akibat pernyataan dan kebijakan yang menuai kontroversi.

Pada tahun 2022, ia sempat menggegerkan publik dengan pernyataannya yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing. Ia juga pernah mengucapkan selamat hari raya kepada komunitas Baha'i dan menyatakan bahwa Kemenag adalah hadiah negara untuk Nahdlatul Ulama (NU), yang sempat menuai kegaduhan di kalangan organisasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Korupsi PGN: Dua Tersangka Segera Disidang, Siapa Selanjutnya?

Babak Baru Korupsi PGN: Dua Tersangka Segera Disidang, Siapa Selanjutnya?

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:25 WIB

Ruang Gerak Jurist Tan Dipersempit, Kemen Imipas Cabut Paspor Eks Stafsus Nadiem Sejak 4 Agustus

Ruang Gerak Jurist Tan Dipersempit, Kemen Imipas Cabut Paspor Eks Stafsus Nadiem Sejak 4 Agustus

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:05 WIB

5 Kontroversi Bupati Pati Sadewo: Hartanya Naik Drastis, Tersandung Dugaan Korupsi

5 Kontroversi Bupati Pati Sadewo: Hartanya Naik Drastis, Tersandung Dugaan Korupsi

Bisnis | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:03 WIB

Dosen UGM Ditahan Atas Dugaan Korupsi Pembelian Kakao Fiktif Rp7 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

Dosen UGM Ditahan Atas Dugaan Korupsi Pembelian Kakao Fiktif Rp7 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:17 WIB

Skandal Suap Menjalar ke Pati: KPK Konfirmasi Bupati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA

Skandal Suap Menjalar ke Pati: KPK Konfirmasi Bupati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:46 WIB

Skandal Bansos Beras 2020: KPK Seret Gary Tanoesoedibjo dan Petinggi Logistik!

Skandal Bansos Beras 2020: KPK Seret Gary Tanoesoedibjo dan Petinggi Logistik!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:23 WIB

Terkini

Pesan Heroik John Herdman Jelang Derbi Nusantara Timnas Indonesia vs Malaysia Malam Ini

Pesan Heroik John Herdman Jelang Derbi Nusantara Timnas Indonesia vs Malaysia Malam Ini

Bola | Senin, 28 September 2026 | 16:52 WIB

Fenomena Sunday Scaries: Membedah Horor Hari Senin Bagi Para Pekerja

Fenomena Sunday Scaries: Membedah Horor Hari Senin Bagi Para Pekerja

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 16:50 WIB

Bau Tak Sedap Antar Warga pada Temuan Pilu, Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Bau Tak Sedap Antar Warga pada Temuan Pilu, Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Jawa Tengah | Senin, 28 September 2026 | 16:46 WIB

Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Lartas Impor, Kemendag Bilang Begini

Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Lartas Impor, Kemendag Bilang Begini

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 16:46 WIB

5 Cara Menghilangkan Bau Ketiak di Baju yang Membandel, Praktis Modal Bahan Dapur

5 Cara Menghilangkan Bau Ketiak di Baju yang Membandel, Praktis Modal Bahan Dapur

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 16:44 WIB

Pertamina Dorong UMK Naik Kelas dan Siap Hadapi Buyer Global

Pertamina Dorong UMK Naik Kelas dan Siap Hadapi Buyer Global

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 16:44 WIB

Kondisi Emil Audero Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia Bikin Rayo Vallecano Lega

Kondisi Emil Audero Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia Bikin Rayo Vallecano Lega

Bola | Senin, 28 September 2026 | 16:43 WIB

Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara

Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 16:40 WIB

VICI Borong Saham Asing, Bidik Target Ini

VICI Borong Saham Asing, Bidik Target Ini

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 16:39 WIB

Harga Bekas 3 Mobil Pabrikan Otomotif Jepang yang Sudah Disuntik Mati di Indonesia pada 2025

Harga Bekas 3 Mobil Pabrikan Otomotif Jepang yang Sudah Disuntik Mati di Indonesia pada 2025

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 16:35 WIB

×