Hasil Tes DNA jadi Babak Akhir? Simak 5 Fakta Panas Perseteruan Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana

Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:58 WIB
Hasil Tes DNA jadi Babak Akhir? Simak 5 Fakta Panas Perseteruan Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana
Hasil Tes DNA jadi Babak Akhir? Simak 5 Fakta Panas Perseteruan Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana

Pengambilan Sampel: Sampel yang diambil dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putrinya adalah sampel darah dan air liur (buccal swab).

Proses ini dilakukan di ruangan terpisah dan disaksikan oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak untuk menjamin transparansi.

Ekstraksi DNA: Di laboratorium, DNA akan dipisahkan dari komponen seluler lainnya dalam sampel. Proses ini krusial untuk mendapatkan materi genetik murni yang akan dianalisis.

Analisis dan Perbandingan: Pola DNA dari anak akan dibandingkan dengan pola DNA dari Lisa Mariana (ibu biologis) dan Ridwan Kamil (terduga ayah). Tes paternitas ini akan mencari kecocokan penanda genetik yang diwariskan dari ayah ke anak.

Hasilnya memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi dan tidak terbantahkan secara ilmiah.

5 Fakta Panas Perseteruan Ridwan Kamil vs Lisa Mariana

Sebelum tes DNA menjadi penentu, polemik antara keduanya diwarnai serangkaian peristiwa yang menyita perhatian publik. Berikut adalah lima fakta pentingnya:

1. Klaim Mengejutkan Lisa Mariana

Perseteruan ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika Lisa Mariana melalui media sosial membuat pengakuan heboh bahwa ia memiliki hubungan gelap dengan Ridwan Kamil hingga hamil dan melahirkan seorang putri.

Baca Juga: Tes DNA Segera Dirilis: Lisa Mariana Pasrah Tak Mau Pusing, Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab!

Ia juga menuding Ridwan Kamil sempat memintanya untuk menggugurkan kandungan.

2. Bantahan Keras dan Laporan Polisi Ridwan Kamil

Tak butuh waktu lama, Ridwan Kamil dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut melalui akun Instagram-nya, menyebutnya sebagai fitnah keji bermotif ekonomi. Merasa nama baiknya dicemarkan, Ridwan Kamil menempuh jalur hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.

3. Gugatan Perdata Rp16,6 Miliar

Tidak tinggal diam, pihak Lisa Mariana melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.[15] Tak tanggung-tanggung, ia menuntut Ridwan Kamil membayar kerugian materiil sebesar Rp6,6 miliar dan kerugian imateriil Rp10 miliar.

4. Tes DNA Jadi Jalan Keluar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI