Suara.com - Perhatian publik baru-baru ini kembali tersedot pada isu gaji wakil rakyat di Senayan, lantaran dipicu unggahan viral yang mengklaim gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) naik fantastis hingga mencapai Rp3 juta per hari.
Apabila diakumulasikan, angka tersebut bisa mencapai Rp90 juta per bulan, bahkan beberapa unggahan menyebut take home pay bisa melebihi Rp100 juta.
Informasi yang pertama kali mencuat dari platform TikTok ini dengan cepat menyebar ke media sosial lain, menimbulkan reaksi beragam di kalangan masyarakat yang mempertanyakan kebenarannya di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Klarifikasi Tegas Pimpinan DPR
Menanggapi kehebohan tersebut, pimpinan DPR RI angkat bicara untuk memberikan klarifikasi.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan tegas membantah adanya kenaikan gaji bagi anggota dewan dan memastikan struktur gaji pokok tidak mengalami perubahan.
Menurut Puan, isu ini berkembang karena kesalahpahaman informasi terkait fasilitas.
Perubahan yang terjadi bukanlah kenaikan gaji, melainkan penyesuaian fasilitas perumahan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029, di mana rumah jabatan tidak lagi disediakan dan diganti dengan kompensasi uang tunjangan rumah.
"Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujar Puan Maharani.
Baca Juga: Puan Maharani Tuai Kecaman Usai Asyik Selfie di Tengah Upacara HUT RI ke-80: Malu!
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yang secara lugas menyatakan bahwa klaim gaji anggota DPR mencapai Rp3 juta per hari adalah informasi yang salah.
Rincian Resmi Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Untuk memahami struktur pendapatan anggota dewan, landasan hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Berdasarkan peraturan ini, rincian gaji pokok pimpinan dan anggota DPR, yakni Ketua DPR sebanyak Rp5.040.000 per bulan; Wakil Ketua DPR Rp4.620.000 per bulan; Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan.
Namun, pendapatan anggota dewan tidak hanya bersumber dari gaji pokok.
Mereka juga menerima sejumlah tunjangan yang diatur dalam dokumen seperti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Rinciannya, yakni Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000 per bulan; Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp15.554.000 per bulan; Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000 per bulan; Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000 per bulan.Sorotan Pengamat Politik
Isu ini turut mendapat tanggapan dari pengamat politik, Ray Rangkuti.
Ia menilai bahwa isu kenaikan pendapatan pejabat sangat sensitif dan menunjukkan adanya jarak antara wakil rakyat dengan konstituennya.
"Menurutnya, di saat warga berjuang memenuhi kebutuhan harian, para pejabat justru sibuk menghitung tambahan pendapatan. Persepsi ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif."
![Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/06/78470-direktur-eksekutif-lingkar-madani-ray-rangkuti.jpg)
Ray juga mengemukakan pandangan kritisnya, menyebut bahwa kenaikan gaji pejabat bisa menjadi strategi untuk 'meninabobokan' DPR agar tidak terlalu kritis terhadap pemerintah, mengingatkan pada istilah lama di zaman Orde Baru, yaitu DPR "5D": datang, duduk, dengar, diam, dan duit.
Hak Berbanding Kewajiban: Fungsi dan Tanggung Jawab Anggota DPR
Hak finansial dan administratif anggota dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3).
Namun, UU yang sama juga mengatur tiga fungsi utama yang menjadi kewajiban mereka, yakni legislasi, budegting atau anggaran dan pengawasan.
Komponen | Pendapatan Besaran (Per bulan) | Dasar Hukum |
Gaji Pokok (Anggota) | Rp 4.200.000 | PP Nomor 75 Tahun 2000 |
Gaji Pokok (Ketua) | Rp 5.040.000 | PP Nomor 75 Tahun 2000 |
Tunjangan Kehormatan (Anggota) | Rp 5.580.000 | Surat Menkeu No. S-520/MK.02/2015 |
Tunjangan Komunikasi Intensif (Anggota) | Rp 15.554.000 | Surat Menkeu No. S-520/MK.02/2015 |
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan (Anggota) | Rp 3.750.000 | Surat Menkeu No. S-520/MK.02/2015 |
Bantuan Langganan Listrik & Telepon | Rp 7.700.000 | Surat Menkeu No. S-520/MK.02/2015 |
Kompensasi Tunjangan Rumah | Jumlah bervariasi | Kebijakan Baru) Kebijakan internal Sekjen DPR |