Mereka merasa terkepung dan harus segera keluar dari lokasi.
"Saya berusaha menyelamatkan, mencari jalan," tutur seorang anggota Brimob.
Namun, keputusan Bripka R untuk terus menginjak pedal gas telah berakibat fatal.
Kini, ia bersama enam rekannya—Kompol C, Aipda M, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D—harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagai langkah awal, Irjen Pol Abdul Karim menyatakan ketujuhnya telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Sanksi tegas pun langsung dijatuhkan.
"Dilakukan penempatan khusus di Div Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus sampai 17 September," tegasnya.